Jambret Buruh Cuci di Ungaran Barat Dibekuk, Ternyata Warga Banyumanik Semarang

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Aditya Perdana menjabarkan aksi HK, penjambret buruh cuci di Mapolres Semarang saat Konferensi Pers di Mapolres Semarang, Jumat (19/1).
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Aditya Perdana menjabarkan aksi HK, penjambret buruh cuci di Mapolres Semarang saat Konferensi Pers di Mapolres Semarang, Jumat (19/1).

Pelaku penjambretan terhadap buruh cuci di Ungaran Barat, yang terekam kamera CCTV dan tersebar di media sosial akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Semarang, Jumat (19/1).


Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Aditya Perdana saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Semarang mengatakan, pelaku diketahui berinisial HK (36) warga Kec. Banyumanik Kota Semarang.

"Garis besar kronologi kejadian penjambretan dialami seorang nenek warga Kec. Jambu bernama Sriyati (69) di daerah Jl. Kenanga Kel. Genuk Kec. Ungaran BaratBarat dipicu keinginan pelaku memiliki alat komunikasi HP," kata AKP Aditya.

Lebih lanjut, Aditya menjelaskan, aksi pelaku yang terekam CCTV itu sempat heboh di media sosial. Dari CCTV inilah menjadi petunjuk petugas.

Saat kejadian, lanjut dia, korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya. Tiga hari setelah kejadian, pelaku polisi berhasil di tangkap beserta barang bukti.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda motor Honda Beat hitam Nopol H 3924 DJ, 1 buah Helm merk VOG warna putih, 1 Jaket warna biru, celana dan baju yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya. Dan juga Hp merk Samsung M10, serta uang tunai Rp. 30.000,- milik korban yang diambil pelaku," papar Aditya.

Sementara, pelaku HK didepan wartawan mengaku ia beraksi spontan dan dipicu karena tidak mempunyai Hp untuk komunikasi sehari-hari.

"Saya belum punya HP, dan saat hendak ke rumah mertua di daerah Ungaran Timur, melihat ada ibu-ibu membawa tas langsung ada niatan untuk menjambret dengan harapan ada Hp di dalam tas tersebut," terang HK.

Kepada pelaku akan dikenakan pasal 365 (1) KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan, dengan Ancaman hukuman 9 Tahun penjara.