Oknum guru yang mencabuli puluhan siswinya, Agus Mulyadi (33) terancam hukuman seumur hidup. Kemungkinan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Mukharom.
- Kajari : Salatiga Berpeluang Jadi Pasar Narkotika
- Diduga Melakukan Duel Maut, Pemuda Tewas Ditusuk Di Depan Superindo Majapahit
- Penemuan Mayat dan Motor Terbakar, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Termasuk Kerabat dan Rekan Kerja
Baca Juga
Ia mengungkapkan itu saat proses penyerahan tahap II yaitu pelimpahan barang bukti serta tersangka dari Polres Batang ke Kejari.
"Korban sudah lebih dari satu orang tentunya, ada pencabulannya, ada persetubuhannya, ada pemberatan di sana. Mungkin nanti bisa lebih dari itu. Bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangan," ujarnya, Kamis (24/11) sore.
Mukharom menyebut Agus akan dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukum maksimal 20 tahun, tapi bisa bertambah karena korbannya banyak.
Tersangka mengaku jumlah korbannya mencapai 23 siswi. Namun, korban yang resmi melapor hanya 10 orang.
"Saya tidak ada alasannya apa, tapi pengakuan tersangka segitu," jelasnya.
Mukharom menyatakan pihak Kejaksaan sangat fokus dalam perkara ini. Sebab, jumlah korban pencabulan tidak sedikit dan menjadi perhatian nasional.
Kajari mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Batang. Pihaknya juga berjanji akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Batang.
"Akan segera kami limpahkan, sehingga segera disidangkan," ucapnya.
- Polda Jateng Dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Malaysia
- Bareskrim Siber Bekuk 19 Pelaku Pembuat Iklan Judi Online yang Disisipkan ke Website Pemerintah
- Polda Jateng Tangkap Ratusan Tersangka Peredaran Narkoba Selama Agustus 2023