Polda Jateng Dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Malaysia

Dir Resnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Mardian saat pres rilis/RMOLJateng
Dir Resnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Mardian saat pres rilis/RMOLJateng

Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai  Pelabuhan Tanjung Emas berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu dari Malaysia seberat  1,02 kilogram sekaligus menangkap pemilik barang haram tersebut di Pasar Batu Bintang Kec.Batu Marmar, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.


Dir Resnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian mengungkapkan, setelah melakukan Control Delivery bersama Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas didapati paket dari Malyasia Ekspedisi JKS yang berisi Narkotika jenis sabu pihaknya langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap Wiwik Farida Fasha (27) warga Sampang, Madura.

"Setelah kami laukan pemeriksaan isi paketan yang dikirim dari Malaysia tersebut terdapat 13 paket Sabu dengan berat 1.002,21 Gram atau 1.02 kilo yang disimpan dalam mesin kipas angin gantung. Penempatan Sabu di dalam mesin kipas angin ini untuk mengelabuhi petugas," ungkap Kombes Lutfi Mardian didampingi  Kepala KPPBC Pelabuhan Tanjung Emas Anton Marten saat konferensi Pers, Senin (19/7/2021).

Lebih lanjut Kombes Lufti menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menandatangani resi penerimaan paket dan hingga kini masih diburu perugas dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyidikan dan pengakuan Wiwik didapati keterangan yang bersangkutan baru pertama kali dititipi paketan dari Malaysia. Namun petugas belum mempercayai sepenuhnya karena ada dugaan tidak hanya sekali Wiwik meneima paketan.

"Kita juga masih memburu nama WFS yang diduga terlibat dalam penyelundupan Sabu jaringan Malaysia," pungkasnya.