Berusaha Kabur, Spesialis Pencuri Sepeda Motor Ditembak Polisi

Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil menyelamatkan nyawa pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas daerah dari amukan massa di daerah RT 4 RW 3 Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang.


Namun, saat polisi menggelandang pelaku untuk menunjukkan barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dan menghiraukan tembakkan peringatan. Karena takut buruannya lolos, akhirnya polisi melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

Pelaku diketahui bernama Romadhon alias Rama (29) warga Citarum Utara, Semarang Timur. Hasil pemeriksaan sementara,  pelaku telah beraksi 18 kali hanya dengan berbekal kunci leter T.

Terungkapnya kasus pencurian itu bermula saat pelaku beraksi di Jalan Gayamsari Selatan Sendangguwo Pada Kamis (8/3) sekira pukul 18.00. Namun aksinya kepergok korbanya saat mengambil Honda Beat warna merah bernopol H 5187 BFG, yang terparkir di teras rumah korban.

Korban yang mengetahui kejadian inipun langsung berteriak dan mengejar pelaku yang diketahui dua orang. Satu pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan Romadhon berhasil diamankan dan dihajar warga.

Kemudian pelaku diamankan di sebuah Pos Kampling di RT 4 RW 3 Kelurahan Sendangguwo, Tembalang untuk mencegah aksi massa yang sudah kalap. Tanpa menunggu lama, Tim Resmob Polsek Tembalang tiba di lokasi dan menggelandang pelaku yang sudah babak belur.

Kapolsek Tembalang Kompol Budi Rahmadi mengatakan, pelaku yang diamankan masih dalam  pemeriksaan dan pengembangan. Hasil penyidikan sementara, pelaku melakukan aksinya sudah berulang kali. Modus yang dugunakan dengan menggunakan kunci palsu.

Modusnya beragam dan banyak TKP.  Pelaku ini sangat profesional, saat beraksi sangat cepat dan dibutuhkan waktu yang relatif singkat, modalnya pakai kunci T," ungkapnya saat dihubungi RMOL Jateng, Minggu (11/3) petang.

Kompol Budi menyebut aksi kejahatan pelaku tidak hanya diwilayah hukum Kota Semarang. Setidaknya ada 18 kali, termasuk diluar daerah Kota Semarang, yakni di Kendal, Ungaran, Mranggen dan Demak.

Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan aksi sebanyak 18 kali, ada juga diluar daerah. Barang bukti  sementara ada 5 motor," imbuh Budi

Terpisah , kanit Reskrim Polsek Tembalang, AKP Hariono menambahkan aksi pelaku ini telah dilakukan kurang lebih sejak tahun 2016 silam. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.  Termasuk plat nomor kendaraan dan kunci palsu atau leter T yang sering dipergunakan pelaku menjalankan aksinya.

Barang bukti  yang sudah ditangani di Semarang Timur ada dua, di Pedurungan dua, yang BB nya ada di kita 1 dan di TKP kita 1," pungkasnya.

Hingga saat ini pelaku masih meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tembalang untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk sementara pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.