Bisnis Konten Video Porno di Media Sosial Dibongkar Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Penikmatnya Rata-rata Anak-anak

Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis konten berkedok video porno di media sosial berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Pelakunya dari hasil bisnisnya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 12 juta.


Konten video dewasa disebarkan menggunakan media sosial facebook dan pelaku menjualnya dengan memasukkan pembeli ke group Telegram. Jual beli bisnis konten porno ini telah berjalan selama satu tahun mulai 2023 lalu. 

Pelaku RS mengenakkan biaya join group untuk gabung sebagai member Rp 100 ribu per anggota baru. Termasuk jika paket video lengkap dalam jumlah banyak, member grup harus membayar lebih mahal, Rp 300 ribu. 

Promosi konten ditawarkan pelaku melalui Facebook. Di dalam group Telegram khusus berbagi video, member di dalamnya ada 200-an anggota. Sebagian besar anggota bahkan anak-anak pelajar. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagia mengatakan, pihaknya berhasil mendalami kasus ini dan dapat mengungkap modus pelaku. Kejahatan ini termasuk kategori cyber karena memanfaatkan media sosial untuk fasilitas transaksi dan berbagi konten. 

"Kita dari hasil penyelidikan menemukan konten video dewasa diperjualbelikan pelaku di media sosial. Jadi, video dewasa dijual pelaku promosinya menggunakan media sosial," katanya. 

Pembeli minat mendapatkan lebih banyak video ditawari pelaku untuk masuk ke group Telegram. Namun, syaratnya harus menjadi pembeli dengan biaya member Rp 100 ribu atau paket lebih lengkap Rp 300 ribu. 

Dari transaksi jual beli video konten porno itulah, pelaku RS mendapatkan omzet setiap bulan mencapai Rp 12 juta. Pelaku RS merupakan warga Kebumen. 

Kejahatan ini dijerat dengan UU ITE dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.