Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah kembali membongkar aliran uang terkait peredaran narkoba.
- KPK Temukan Bukti Dugaan Irwandi Yusuf Bermain Proyek
- Pelaku Penjualan Kartu Seluler Beridentitas Abal Abal Ditangkap Polisi
- Begal Payudara di Mranggen Ngaku Nekat Karena Nafsu
Baca Juga
Kali ini berhasil mengungkap Tindak Pidan Pencucian Uang (TPPU) dengan barang bukti mencapai Rp3,2 milyar dan sebuah rumah yang bernilai Rp400 juta.
Selain menyita barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria bernama Fachrur Rozi (30) warga Banjarmasin Kalimantan. Pria ini merupakan jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai, warga asal Banjarmasin, yang ditangkap petugas BNNP Jateng, tahun 2017 silam.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Muhamad Nur mengatakan, Fachrur Rozi ditangkap petugas di daerah Banjarmasin pada akhir Maret 2019. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, kemudian pelaku diterbangkan menggunakan pesawat Citilink, menuju Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, tiba Selasa (2/4) sekitar pukul 11.30.
"Ditangkap sudah beberapa hari yang lalu, langsung kita periksa dan langsung kita sita uang cash dan beberapa ATM serta bangunan berupa rumah," ungkap Brigjen M Nur saat rilis di kantotlr BNNP Jateng, Jum'at (5/4).
Sementara, Kabid Berantas BNNP Jateng, AKBP Suprinarto menyampaikan Fachrur Rozi ditangkap petugas pada Selasa pekan lalu di Kalimantan. Barang bukti yang berhasil disita uang dengan jumlah mencapai miliyaran rupiah.
"Ya mencapai Rp3,2 milyar. Untuk yang cash senilai Rp1,8 Milyar barang bukti lain ada rekening yang sudah kita blokir senilai Rp1,44 Milyar," katanya.
Suprinarto menambahkan, dari hasil penyidikan sementara Fachrur Rozu ini merupakan sindikat narkotika besar yang ada di daerah Kalimantan.
"Dia memang tidak kenal dengan Sancai, tapi dia masih satu jaringan dengan Sancai. Ini masih kita dalami, peranya dia apa," imbuhnya.
Pihaknya juga menjelaskan, tersangka Sancai merupakan bandar kelas kakap, dalam dunia peredaran narkotika di Kalimantan. Meski mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Sancai masih dengan leluasa mengendalikan narkotika jenis sabu.
"Sekarang mendekam di Lapas Batu Nusakambangan, kena hukuman seumur hidup. Sancai ditangkap pertamakali tahun 2017 di Lapas Pekalongan, penangkapan seseorang dulu, kemudian mengembang ke Sancai, dia (Sancai) pengendali dari dalam Lapas," tegasnya.
Suprinarto menambahkan, akan terus mengembangkan pengungkapan kasus TPPU ini guna mencari pelaku atau jaringan lain. Pihaknya menyebutkan, sudah beberapa orang yang telah ditangkap terkait jaringan narkotika dengan Sancai.
- Mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran Tewas Setelah Diduga Dianiaya Seniornya
- Polresta Solo Serahkan Berkas Penyelidikan kepada Keluarga Korban Diklat Menwa UNS Solo
- Polisi Temukan Potongan Tubuh Lainnya di Sungai Grojogan Sewu