Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari pengeledahan kantor Dinas Pendidikan dan Kesehatan Aceh.
- Masih Ungkit Logistik, Bukti Pendukung Prabowo Tidak Percaya Diri
- WNI Yang Daftar Pemilu 2019 Di Australia Barat Masih Rendah
- Jokowi Akan Hadiri Pembekalan Caleg PDIP
Baca Juga
Pengeledahan ini terkait dugaan kasus suap yang menyeret nama Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan barang bukti yang didapat berupa dokumen-dokumen proyek di Dinas Pendidikan dan Kesehatan Aceh. Penggeledahaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB, Rabu (11/7).
"Sejauh ini ditemukan dokumen-dokumen proyek seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Aceh dengan nilai Rp1,15 Triliun," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/7).
Febri menambahkan dokumen yang ditemukan semakin menguatkan adanya dugaan suap yang juga menyeret Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
"KPK terus menemukan bukti-bukti yang semakin kuat tentang dugaan suap terkait alokasi anggaran DOK Aceh," ujarnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Kasus ini bermula saat Bupati Bener Meriah, Ahmadi diduga memberikan uang kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.
Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Dalam kegiatan ini lembaga antirasuah mengamankan beberapa bukti diantaranya uang sebesar Rp50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
- Semarang Dinilai Berhasil Hadapi Pandemi Dengan Sistem Kota Cerdas
- Selandia Baru Wajibkan Vaksin Covid-19 Bagi Petugas Kesehatan dan Guru
- Abaikan Prokes, Pelajar Nongkrong di Stadion Dibubarkan Polisi