BNNP Jateng Ungkap Kasus Besar Periode Juli-September 2022

Badan Narkotika Nasional  Provinsi (BNNP) Jateng menggelar rilis pengungkapan hasil operasi kasus narkotika. Dalam rilis kali ini, BNNP Jateng memaparkan hasil pengungkapan selama Juli sampai September 2022.


Selama mengungkap kasus itu, BNN Jateng bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, KPPBC TMP Tanjung Emas dan TMP A Semarang. 

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah Kombes Pol. Arief Dimyati menyebut ada 4 kasus yang sejauh ini terungkap. Untuk kasus pertama merupakan jaringan dari Malaysia-Madura yang transit di Kota Semarang. 

Dalam kasus yang terjadi pada Rabu 15-16 September ini, BNN Jateng mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 2,9 KG. 

Adapun tersangka dalam kasus ini berinisial AF yang berperan sebagai kurir, lalu NHS yang meminta AF untuk menerima paket. Keduanya adalah warga Lumajang dan tinggal di daerah yang sama. 

"TKP-nya berada di JKS Logistik Indonesia di Bandarharjo, Semarang Utara. Kami mendapatkan informasi dari KPPBC Tanjung Emas dan kami ikuti sampai Lumajang," katanya. 

Kemudian untuk kasus kedua, adalah pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 0,635 gram di wilayah Sukoharjo. 

Kasus itu tepatnya berlokasi di Nolowangsan RT 3 RW 8, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Delangu, Kabupaten Klaten. Sementara waktu kejadian pada Sabtu 10 September 2022.

Adapun tersangka dalam kasus ini berinisial FLP (27). Dia memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu tadi. 

"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka memiliki sabu. Setelah kami geleda ternyata benar adanya," ungkap Arief. 

Selanjutnya untuk kasus ketiga adalah pengungkapan jenis ganja seberat 2,8 gram di Kabupaten Kendal yang terjadi pada 8 Agustus 2022.

Tersangka dalam kasus ini berinisial KAM (21) yang memiliki dan menguasai ganja. 

Untuk kasus ini terungkap setelah BNNP  Jateng mendapat informasi daru KBBC TMP A Semarang jika akan ada pengiriman narkotika jenis ganja ke Kabupaten Kendal. 

Begitu mendapat info, BNNP Jateng menuju TKP yang berlokasi di Kantor J&T Express Cepiring Jalan Raya Pantura dan benar mendapati adanya orang yang mencurigakan. 

"Setelah dibekuk ternyata benar bahwa orang itu yang berinisial KAM hendak mengambil narkotika jenis ganja," sambungnya. 

Kemudian untuk kasus terakhir yang berlokasi di Kabupaten Batang adalah pengungkapan jenis ganja 436,11 gram di wilayah Batang.  Adapun tersangka dalam kasus ini berinisial WEP (34) dam AI (43). 

WEP mengambil ganja di Cargo Indah Pekalongan lalu menbawanya ke rumah dan dipecah.  Sebagian sabu dia ambil dan sisanya yakni 279,8 gram diserahkan ke AI. 

"Para tersangka ada pekerja ekspedisi dan berupaya menyamarkan kegiatan jual beli narkotika dengan pekerjaannya sehingga tidak dicurigai oleh aparat," paparnya. 

Dari semua kasus ini, para tersangka diancam dengan pasal 144 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.