Lima tempat usaha di Kota Semarang disegel oleh Satpol PP Kota Semarang lantaran melanggar aturan jam operasional masa PPKM Level 1 yakni hingga pukul 24.00.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial
Baca Juga
Tempat yang disegel antara lain Warmindo Pleret di Jalan Basudewo, Warmindo Ismaya di Jalan Gedongbatu, Koma Cafe di Jalan Jenderal Sudirman, Warung Seblak Teh Erna di Semarang Barat dan Warung Kopi Klotok di Semarang Barat.
Razia dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto dan bekerjasama dengan TNI/Polri. Fajar menyebut razia ini dilakukan setelah mendapat informasi masih adanya tempat usaha yang buka melebihi aturan PPKM.
"Aturan kan jelas jam 00.00 harus tutup ini malah pada bandel lewat jam 00.00 masih buka. Saya melihat mereka seolah-olah menganggap Covid tidak ada," kata Fajar usai memimpin razia, Minggu (31/10) dini hari.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan kelima tempat usaha tersebut boleh buka kembali setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi di kantor Satpol PP Kota Semarang.
"Tapi kalau misal nantinya melanggar lagi akan kami limpahkan ke Polrestabes Semarang untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Fajar meminta agar semua masyarakat dan pelaku usaha terus mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dan tetap patuh prokes.
"Kasus kita hampir zero makanya saya mohon masyarakat sadar dan jaga prokes," tandasnya.
- Pawai Ogoh-ogoh Kota Semarang, Karnaval Budaya Lintas Agama Jaga Toleransi dan Kerukunan Warga
- Pemkot Semarang Perbaiki Truk Sampah Butut
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum