Bos Pabrik Garmen di Ungaran Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Advokat dari Kantor Pengacara Kantor Advokat Fast and Asosiasi Salatiga yang dikomandoi Suroso 'Ucok' Kuncoro SH MH. RMOL Jateng
Advokat dari Kantor Pengacara Kantor Advokat Fast and Asosiasi Salatiga yang dikomandoi Suroso 'Ucok' Kuncoro SH MH. RMOL Jateng

Seorang perempuan mantan karyawan pabrik garmen di Ungaran berinisial NA mengaku dilecehkan oleh mantan atasan JGJ yakni WNA.


Tidak sebatas dijadikan pelampiasan nafsu seks JGJ. NA masih berusia 19 tahun itu, saat ini bahkan telah dipecat.

Tak terima diputus sepihak apalagi setelah NA mengaku sebagai korban pelecehan seksual. Lantas ia melaporkan JGJ ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Semarang.

Menggandeng Tim Advokat dari Kantor Pengacara Kantor Advokat Fast and Asosiasi Salatiga dikomandoi Suroso 'Ucok' Kuncoro SH MH, NL menuntut keadilan.

Kuasa Hukum NA, Suroso 'Ucok' Kuncoro menerangkan awal mula ia dan tim menangani perkara ini.

"Awalnya, ada lima laki dan tiga perempuan eks karyawan pabrik garmen di Ungaran mengaku dipecat sepihak," ungkap Ucok.

PHK sepihak oleh pihak perusahaan ini diduga untuk menghilangkan bukti dan menutupi aib adanya pelecehan terhadap para korban karyawan perempuan.

"Nah, salah satunya NA ini yang bekerja baru sekitar tiga bulan tapi sudah dilecehkan kemudian justru dipecat," tandasnya.

Akhirnya NA melaporkan oknum manager pabrik garmen terkait ini ke Unit PPA Polres Semarang karena tidak bisa menerima.

NA diakui Ucok sebenarnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik, namun diduga mengalami tekanan serta depresi dan takut ia belum memenuhi pemanggilan itu.

NA mengakui telah melaporkan mantan bosnya tersebut. "Iya, benar Mba (buat laporan ke Polres Semarang soal kejadian pelecehan seksual di pabrik oleh WNA Eks Managernya)," kata NA kepada RMOL Jateng.

NA menyebut hanya minta keadilan dalam tuntutannya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar (ada laporan itu), saya juga dengar perkara itu. Yang dilaporkan orang asing ya," kata Kombes Satake.

Kombes Satake menegaskan, perkara ini kini telah ditangani Sat Reskrim Polres Semarang. “Sedang ditangani Polres Semarang," aku Satake.