BPI Dapat Predikat Biru dari KLHK, Pengelolaan Lingkungan Hidupnya Terpuji

PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) berhasil meraih Predikat Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).


Predikat itu  melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tahun 2023.

Predikat ini diberikan kepada perusahaan yang taat dalam mengelola lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

GM HSE BPI Josman Ginting mengungkapkan bahwa Predikat Biru ini merupakan bukti komitmen BPI dalam menjalankan operasional PLTU Batang 2 x 1.000 MW dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup. 

Ia juga menambahkan bahwa capaian ini menjadi motivasi bagi BPI untuk terus meningkatkan kinerja di bidang lingkungan hidup.

“Menurut hasil evaluasi dari KLHK, BPI telah melaksanakan lima aspek penilaian PROPER, yaitu Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), Pengendalian Pencemaran Air Laut, serta pemenuhan terhadap persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporannya,” ujar Josman Ginting.

PROPER adalah program yang diluncurkan oleh KLHK untuk menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mekanisme dan kriteria penilaian diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2021. 

PROPER bertujuan untuk mendorong perusahaan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.

“Perusahaan yang mendapatkan Predikat Biru berarti telah taat dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku dan telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratkan oleh KLHK,” tutur Josman Ginting.