BPJS Ketenagakerjaan Solo Imbau Waspada Terhadap Modus Penipuan

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Surakarta menerima sejumlah klarifikasi dan aduan tentang munculnya pesan berantai mengatakan bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp27 juta.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Hasan Fahmi menegaskan infor tersebut adalah hoaks atau pesan bohong yang menyesatkan. Hal tersebut sesuai dengan petunjuk dan klarifikasi dari kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengimbau kepada peserta untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan. Bila ada pesan tersebut masyarakat untuk dapat melakukan konfirmasi  terhadap kasus yang terindikasi penipuan dengan menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta di nomor (0271) 736637 atau dapat datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta di Jl. Bhayangkara No. 42 Surakarta," kata Hasan Fahmi, Senin (20/6).

Selanjutnya, masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp. Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Menyikapi tersebut Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun mengimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun Anggoro Eko Cahyo, Dirut BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut," terang Oni, melalui Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Hasan Fahmi.

Meski hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat maupun peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban, masyarakat tetap harus waspada, dan mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib.