Pemkab Kendal terus mendorong masyarakatnya yang memiliki bidang tanah dan belum bersertifikat untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
- Satpol PP Kota Semarang Jaring 32 PGOT untuk Dibina Dinas Sosial
- PNM Naikkan Kelas Pelaku Usaha Tegal Melalui GEMA UMKM 2024
- Dari Pintu ke Pintu, Jokowi Pantau Vaksinasi Masyarakat Nelayan Cilacap
Baca Juga
Hal itu dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Sekda Kendal Muh Toha mengatakan, dengan program PTSL ini masyarakat jauh lebih diuntungkan karena bidang tanah mereka bersertifikat dan diakui secara hukum.
"PTSL ini merupakan upaya dari Pemerintah pusat untuk mengentaskan kemiskinan," katanya pada Sosialisasi PTSL Tahun 2018, Rabu (14/3).
Sekda meminta para Kades dan Camat turut serta dalam program PTSL ini, pasalnya program PTSL ini tidak akan suskses tanpa peran serta dari Kepala Desa dan Kecamatan untuk mendorong masyarakatnya mendaftarkan tanah mereka.
"Tentunya hal ini dilakukan demi kesejahteraan masyarakat. Jadi masyarakat perlu mensertifikat tanahnya, " tambahnya.
Sementara itu Kepala BPN Kabupaten Kendal, Heri Fathurahman, mengatakan pihaknya mentargetkan tahun 2018 ini akan melakukan penerbitan sertifikat baru sebanyak 43 ribu bidang tanah.
"Agar lebih mudah dalam penerbitan sertifikat, masyarakat diminta untuk membentuk kelompok agar mudah pendaftarannya dilakukan secara kolektif. Misal saja satu desa ramai-ramai warganya bikin sertifikat, " katanya.
Heri menambahkan Pembiayaan PTSL telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, diantaranya Kementerian ATR/BPN, kementerian dalam negeri, dan kementerian desa tertinggal dan Perbup Bupati Nomor 3 Tahun 2018.
Selain itu, BPN Kendal juga tidak pernah memungut biaya untuk PTSL dan murni gratis.
"Biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat besarnya sekitar Rp 150 ribu dan perlu dicatat ya kalau BPN Kendal tidak pernah memungut biaya sepeserpun untuk PTSL. Jadi kalau ada pihak desa yang meminta biaya administrasi itu diluar kewenangan kami," jelasnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar, mengatakan, pihak desa harus berhati-hati dan bertanggungjawab dalam mengurus soal proses PTSL kalau memang diserahkan ke pihak desa.
"Kami selaku tim saber pungli akan ikut mengawasi proses PTSL agar masyarakat tidak lagi khawatir. Kalau memang ada biaya ya sebaiknya dibicarakan dengan warga dan transparan. Semoga saja di Kendal tidak ada masalah, " katanya.
- Dampak Kekeringan, 10 Ribu KK Di Rembang Alami Krisis Air Bersih.
- PMII Sukoharjo Demo Tolak BBM Macetkan Simpang Kartasura
- Januari-Maret 2024: Damkar Wonogiri Tangkap 36 Ekor Ular