Bumdes Berjo selaku pengelola wisata Air Terjun Jumog langsung mengklarifikasi dugaan penyerobotan tanah warga yang digunakan sebagai akses masuk lokasi wisata.
- Ratusan Pelajar Dibantu Biaya Pendidikan dari Baznas Kota Magelang
- Cegah Maladministrasi, Ombudsman Jateng Minta Panitia Seleksi Taruna Akpol Optimalkan Pengaduan Masyarakat
- Kapolres Salatiga Klaim Sukses Amankan Arus Mudik dan Arus Balik Idulfitri 1445 H
Baca Juga
Perwakilan Bumdes Desa Berjo Agung Sutrisno yang didampingi Bendahara Bumdes, Winarno dan Kuasa hukum Wibowo Kusumo Winoto saat dikonfirmasi awak media sebut tuduhan yang dialamatkan beberapa warga melalui kuasa hukumnya tersebut tidaklah benar.
Menurut Agung, tanah tersebut sudah dihibahkan oleh pemilik aslinya secara sukarela kepada pemerintah desa Berjo untuk akses jalan. Bahkan mereka juga terlibat kerja bakti untuk membuat akses jalan kala itu.
"Hal itu terjadi pada 14 Januari 2010 lalu. Bahkan mereka juga mendapatkan penggantian untuk tanamannya (di lahan tersebut)," jelas Agung, Jumat (14/1) sore.
Agung juga mengklaim, pihaknya memiliki banyak bukti, termasuk bukti hibah dari 14 orang warga desa Berjo. Dirinya justru menyebut tiga orang warga yang memberikan somasi kepada pemerintah desa Berjo bukanlah pemberi hibah.
"Saya ikut jadi saksi saat itu. Dari pihak desa telah menyerahkan uang sebagai ganti tanaman di atas lahan tersebut. Dan semuanya (14 warga) sudah menerimanya,’’ lanjut Agung.
Kuasa hukum Bumdes Desa Berjo Wibowo Kusumo Winoto menegaskan, hibah merupakan pemberian sukarela dari pemilik sah. Dan tidak bisa dibatalkan oleh penghibah maupun ahli warisnya.
"Meskipun pemberi hibah sudah meninggal, hibah sendiri tetap sah," pungkasnya.
- Satgas PMK Perketat Lalu Lintas Ternak di Pasar Sapi Grobogan
- Polres Grobogan Luncurkan 19 Kampung Tangguh TPPO
- Pemprov Jateng Gulirkan Program KJS Kepada 12.764 Penerima Manfaat