Ratusan Aparatur Sipil Negera (ASN) eselon IV, III, dan II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, mendapat hukuman disiplin massal. Bahkan, lima pejabat eselon II yang sebelumnya menjabat kepala dinas turun jabatan.
- Baitul Hikmah Oktober, Ini Pesan Sekda Sukoharjo
- Pidato Perdana Bupati Purworejo Terpilih
- Efisisensi Anggaran, Pemkab Wonogiri Tunda Pembangunan
Baca Juga
"Ada lima eselon II (sebelumnya kepala dinas) turun jadi sekretaris dinas. Namun sampai hari ini masih menduduki, karena masih ada masa sanggah," kata Bupati Pemalang, Mansur Hidayat belum lama ini.
Ia mengakui bahwa hukuman disiplin massal itu buntut dari kasus jual beli jabatan yang menjerat Bupati sebelumnya, Mukti Agung. Bupati sebelumnya ditangkap tangan KPK.
Untuk tim pemeriksa yang memberi sanksi langsung dari pemerintah provinsi Jawa Tengah.
Mansur menyebut beberapa hukuman yang diterima antara lain turun jabatan, mutasi hingga diberhentikan dari jabatanya. Seluruh hukuman itu mendapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Tim pemeriksa Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari Sekda Kabupaten, Sekda Propinsi dan Inspektorat pada Jumat 6 Oktober 2023," jelasnya.
Ia menyebut, untuk pejabat eselon II diperiksa langsung oleh tim dari provinsi. Namun, untuk eselon III dan IV diperiksa oleh tim kabupaten, yaitu inspektorat dan Sekda Kabupaten Pemalang.
Total 164 ASN mendapat rekomendasi sanksi karena muncul dari fakta persidangan. Para PNS yang menerima sanksi diberi kesempatan sanggah dengan tenggang waktu 14 hari kerja kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Sudah Dipecat, Kades di Blora Tetap Ngantor
- Penataan Wajah Kota Batang Fokus pada Estetika Tanpa Abaikan Pedagang
- BPBD Kota Pekalongan Siapkan Antisipasi Hadapi Puncak Musim Hujan