Bupati Batang Wihaji turut angkat bicara terkait maraknya Galian C ilegal di wilayahnya.
- Karutan Salatiga Baru Diminta Raih Predikat WBK
- Kongres PWI Dipercepat untuk Persatuan dan Keberlanjutan PWI Pusat
- Kantor Imigrasi Pemalang Tolak 106 Calon TKI Non Prosedural
Baca Juga
Bupati Batang Wihaji turut angkat bicara terkait maraknya Galian C ilegal di wilayahnya.
Ia mengatakan segala kegiatan (penambangan batuan dan mineral) harus sesuai peraturan serta perundang-undangan.
"Pokoknya yang tidak sesuai perundang-undangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dalam hal ini aparat penegak hukum, kalau melanggar perda RT/RW ya satpol PP," kata politisi Golkar itu, Rabu (28/4).
Data yang didapat RMOLJateng dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batang menyebutkan, ada 16 izin lingkungan terkait tambang Galian C.
Rinciannya, ada 11 izin lokasi yang berada di kecamatan Gringsing dan lima izin lokasi di Bandar.
Khusus izin lokasi penambangan di Bandar tidak akan diperpanjang karena tidak sesuai perda RTRW terbaru.
Berdasarkan Perda No.13 Th 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang 2019-2031 disebutkan, hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan yaitu kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis.
Hingga kini, tidak ada izin lingkungan yang dikeluarkan DLH Kabupaten Batang selain Kecamatan Gringsing. [sth]
- Pedagang Ingin Penataan Johar Selesai Sebelum Ramadhan
- Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Demak Terkendala Air Bersih
- Bupati Purbalingga Minta Momentum HPN Dijadikan Semangat Mencerdaskan Masyarakat