Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan megaproyek Meikarta.
- Pengacara Tuntut Cabut SIP Dan Tahan Segera Para Tersangka
- Angka Kriminalitas di Pemalang Turun Sepanjang 2022
- KPK Temukan Bukti Dugaan Irwandi Yusuf Bermain Proyek
Baca Juga
Jurubicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Neneng akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka NHY ditahan di Rutan K4 cabang KPK selama 20 hari pertama," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/10).
Neneng ditahan setelah diinterogasi di dalam Gedung KPK, Jakarta Selatan, selama hampir 20 jam. Dia digelandang ke Gedung KPK pada Senin malam (15/10) sebelum keluar dari ruang pemeriksaan pada malam ini pukul 19.45 WIB.
Neneng yang keluar Gedung KPK dengan rompi tahanan warna oranye bergeming ketika ditanyai wartawan. Dia langsung memasuki mobil tahanan yang menjemput.
Kasus suap Meikarta bermula dari operasi tangkap tangan pada Minggu (14/10). Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menemukan uang senilai lebih dari Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura yang diduga sebagai barang bukti lain.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 9 orang yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Adapun dari pihak swasta adalah Billy Sindoro, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Henry Jasmen.
- Dua Pelaku Pembalakan Liar di Mijen Ditangkap Polisi
- Diduga Polisi, Pria Tembak Siswa SMK N 4 Semarang
- Dilaporkan ke KPK, Gibran Jokowi: Kalau Salah Kami Siap