Bupati Karanganyar Juliyatmono secara tegas menyatakan tidak ada pungutan dalam penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk warga miskin. Semua penerima RTLH sudah melalui survei dari Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar.
- Kodim 0705/Magelang Tanam Jagung, Dukung Progam Ketahanan Pangan
- Amankan Pilkada, Polres Rembang Terjunkan 888 Personel
- Raja Thifal Mazaya Izzati Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kabupaten Purworejo
Baca Juga
Bantuan tersebut merupakan bantuan murni dan tidak boleh ada pemotongan.
Hingga saat ini sudah 200 KK di 13 kecamatan di Karanganyar yang sudah mendapatkan bantuan masing-masing senilai Rp. 10 juta.
"Jangan sampai siapapun njaluk duit nyang nggone sampeyan. Jik ana sing tak rungoke di berbagai wilayah enek sing njaluk bagian, (meminta balas jasa)," pesan Juliyatmono kepada warga penerima RTLH di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (09/8).
Selama ini Juliyatmono mengaku sering mendengar jika penerima bantuan RTLH terkadang hanya menerima Rp 6 juta atau Rp 7 juta saja, lantaran dipotong oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Juliyatmono berpesan jika ada yang meminta uang pada penerima bantuan RTLH agar segera melapor pada dirinya. Jika tidak berani melaporkan sendiri ajak tetangga atau siapapun untuk melaporkan ke bupati.
"Banyak yang laporan kepada saya (minta bagian), jika ada yang minta bagian laporkan saya sendiri sampai ketemu saya. Dan siapa saja yang meminta tidak akan saya beri ampun," tegas Juliyatmono.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), Utomo Sidi Hidayat menyebutkan penerima bantuan berjumlah 200 KK. Bantuan itu ada yang lewat pokmas dan ada juga yang diterima langsung melalui rekening karena satu desa menerima sendiri.
- Foto Perempuan Berhijab Panjat Baliho Bawa Bawaslu Karanganyar Sebagai Bawaslu Kabupaten Terbaik 2024
- Tak Singgung Soal Tapera, 27 Sekda se-Jawa Tengah Rakor Di Salatiga
- Demak Expo Perumahan 2024, Upaya Pemkab Berikan Kemudahan Perumahan Bagi Milenial dan Gen Z