Bupati Magelang menunjuk Prastidarto, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kajoran, sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bumiayu. Dia menggantikan BS, yang mengundurkan diri karena ketahuan selingkuh dengan M, seorang guru SD.
- Serbuan Vaksin Polres Sukoharjo Digelar Malam Hari, Sasar Konsumen Wedangan
- Satpol PP Kota Semarang Targetkan Pembongkaran Pasar MAJT Pada Bulan Desember
- Walikota Semarang Minta Transparansi dari Disdag Dalam Pengundian Pedagang
Baca Juga
"SK Bupati tersebut akan diserahkan kepada yang bersangkutan melalui Camat Kajoran," kata Sekda Adi Waryanto, Jumat (27/01/2023).
Menurut dia, penunjukan Prastidarto sebagai Penjabat Kades Bumiayu sudah tepat. Karena dia adalah ASN tentu akan mempermudah jalinan koordinasi dan komunikasi dengan Pemkab Magelang
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permades) Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso, mengatakan, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kades Bumiayu sudah ditetapkan lebih awal, 13 Januari 2023.
Camat Kajoran, Supranowo, mengaku sudah menerima informasi perihal terbitnya SK dimaksud.
"Semoga yang bersangkutan dapat menjalankan tugas dengan baik," ujarnya.
Dia menyebut masa jabatan kades yang mengundurkan diri akan berakhir pada 2025. Untuk itu, Pj Kades nanti akan ikut ambil bagian dalam proses penyelenggaraan pemilihan kades Pengganti Antar Waktu (PAW).
- Pelayanan SIM Polres Wonogiri Pindah Tempat
- Siap-siap Perbaikan Underpass Makamhaji, Pengalihan Arus Lalu Lintas Mulai Disosialisasikan
- Salatiga Targetkan Legalisasi Aset Sebanyak 1.400 Bidang