Jaga Kondusifitas, Kapolrestabes Semarang Kumpulkan Pegiat Media Sosial

Jumat Curhat Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dilakukan dengan mengumpulkan belasan penggiat media sosial atau medsos di Kota Semarang, Jumat (27/1).


Selain belasan penggiat akun medsos, hadir juga dalam acara itu yakni Ketua KPID Jateng Aulia Muhammad dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo yang juga Dalang Utama MIK Semar.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Irwan membuka dengan keinginannya merangkul penggiat akun medsos dalam menekan angka kejahatan di Kota Semarang. 

Seperti diketahui sejumlah akun medsos di Semarang sering menampilkan sejumlah kejadian kejahatan yang lantas viral di medsos menjadi perhatian masyarakat.

"Saya ingin, ini bisa menjadi sinergitas untuk menjaga kondusifitas Kota Semarang," ungkap Kombes Pol Irwan.

Sementara dalam sambutannya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah  (KPID) Jateng, Aulia Muhammad Assyahiddin, mengatakan dalam persoalan penayangan kasus kekerasan atau tindak kejahatan yang disebarkan melalui akun medsos hendaknya dapat dilakukan filterisasi. 

Meski dalam hal ini pihaknya tidak dapat menindak, namun saat ini KPI Pusat sedang mengusulkan undang-undang agar KPI turut serta melakukan pengawasan di Medsos.

“Kita tahu informasi yang terjadi di medsos berkembang sangat cepat dan banyak yang tanpa filter. Kita sedang usulkan ke DPR agar KPI dapat turut serta melakukan pengawasan di medsos,” katanya.

Hal lain yang menjadi sorotan yakni soal identitas korban yang mesti disamarkan, terutama untuk kasus pelecehan seksual. 

“Dalam forum ini saya mengajak ada kesepahaman tentang tata cara share postingan. Jika itu menyangkut soal perlindungan korban apalagi KDRT, atau pelecehan seksual hendaknya tidak dijelaskan secara detail. Kalau dari aturan PWI paling dekat adalah Kecamatannya jangan sampai detail RT atau RW kelurahannya,” imbuh Aulia.

Pihaknya menyebut saat ini upaya Kapolrestabes Semarang menggandeng penggiat akun medsos ini bagian dari sinergitas yang baik. 

Terutama upaya mencegah aksi kriminalitas atau membantu polisi menindak pelaku kejahatan yang sebelumnya viral terekam kamera pengawas atau kamera gadget masyarakat.

“Ini bagian dari mewujudkan kehidupan bermedia sosial yang sehat di Kota Semarang,” tandasnya.

Di era modern saat ini, perkembangan teknologi sangat erat dengan kehidupan masyarakat. Sehingga tak heran, ada fenomena memviralkan sebuah kejadian di era serba digital ini. 

Sementara itu Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, mengajak penggiat media sosial untuk tahu batasan-batasan dalam menyebarkan sebuah postingan.

“Kita tahu kalau batasan atau aturan mengenai online itu UU ITE artinya cuman mengatur soal pencemaran nama baik seseorang, atau penipuan. Namun lebih dari itu mesti ada nilai edukasi yang turut serta kita mesti lakukan bersama. Seperti ketika ada informasi yang masuk dari warga mengenai adanya tindak kekerasan atau kecelakaan yang menampilkan darah. Itu kita mesti filter,” sebut Rahmulyo yang juga Dalang Utama MIK Semar.

Di era keterbukaan, semua orang memiliki kebebasan menyebarkan informasi namun demikian sebagai admin atau pengelola medsos yang memiliki pengikut atau follower banyak tidak lantas serta merta langsung menyebarkan informasi yang masuk.

“Yuk kita wujudkan media sosial yang aman dan mendidik di Kota Semarang. Kalau ada darah ya diblur, kekerasan juga. Hati-hati juga dalam menyebarkan informasi. Kita mesti tahu, bahwa media sosial juga ada batasannya sehingga jadi pegangan kita. Jangan sampai postingan kita justru diambil sisi negatifnya oleh follower kita,” ujar Rahmulyo.

Usai kegiatan, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menambahkan diskusi ini digelar untuk menyamakan prespektif kepada pengelola akun medsos. 

"Ini bagian dari tools kamtibmas, kita sama-sama diskusi bagaimana ke depan akun medsos ini berkontribusi dalam memelihara ketertiban di Kota Semarang,” pungkas Kapolrestabes.