Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan, pemerintah memiliki tugas yang sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu, melindungi seluruh warga masyarakat dan mensejahterakannya.
- Mobil Kas Keliling BI Kembali Beroperasi Layani Penukaran Uang
- Argo Muria Festival Akan Dimeriahkan Andien
- Catat ya! Ini Harga Terbaru Pertamax Turbo dan Dex Series Per 1 September
Baca Juga
"Masih ada PR besar bagi kita semua dalam rangka melindungi masyarakat dari hal-hal yang tidak diinginkan," kata bupati, usai penyerahan secara simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah ahli waris di Rumah Dinas Bupati Magelang, Kamis (13/10/2022).
Salah satu ahli waris penerima santunan adalah Wiwik Yuliati, isteri pegawai THL Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang yang meninggal dunia karena kecelakaan. Dia menerima santunan Rp 126.669.000 dan anaknya, Ananda Siti menerima untui biaya pendidikan hingga perguruan tinggi Rp 61.000.000.
Santunan juga diterima oleh keluarga ahli waris perangkat Desa Tersangede, Kecamatan Salam, yang meninggal karena sakit. Santunan diterima isteri alm, Rini Sundari, sebesar Rp 49.104.260 dan beasiswa bagi anak pertamanya Rp 36.000.000 dan beasiswa anak kedua Rp 63.000.000 yang diserahkan bertahap hingga perguruan tinggi.
Bupati Zaenal Arifin berterima kasih kepada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang yang telah ikut serta melindungi masyarakat. Dalam hal ini telah memberikan jaminan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Budi Pramono, melaporkan perkembangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Magelang sampai saat ini. Ada sekitar 26.000 tenaga kerja formal, 7.093 tenaga Non ASN dan OPD, 8.740 tenaga kerja informal, dan 22.174 tenaga kerja sektor konstruksi.
Selama periode Januari-September 2022 BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Magelang sudah membayar klaim Jaminan 15.775 kasus Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Klaim Pekerjaan. Dengan total pembayaran Rp 168 miliar.
"Dari data BPS, sekitar 718.173 orang yang bekerja di Kabupaten Magelang. Tetapi yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru 9,3 persen," beber Budi.
Terkait itu, Budi menyebut ada beberapa produk hukum mulai Inpres 02 tentang optimalisasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan Inpres 04 tentang program pengentasan kemiskinan, yang di salah satu pasalnya menyatakan BPJS Ketenagakerjaan menjadi sinkronisasi visi misi dengan Pemda untuk melindungi pekerja terutama di sektor rentan.
"Harapan kami ke depan program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat bersinkronisasi dengan Pemerintah Daerah," ujar Budi.
- Hyundai Boyong Stargazer X dan IONIQ 6 di GIIAS Semarang
- Komut Pertamina Patra Niaga Pantau Distribusi BBM dan LPG Jelang Nataru
- Harga Kelapa Parut Naik, Pembeli Mengeluh