Bupati Sukoharjo Sebut Bawaslu Tidak Berhak Panggil ASN

Bupati Sukoharjo menuding Bawaslu Sukoharjo tidak berhak melakukan klarifikasi terhadap ASN, bahkan mempertanyakan kenetralitasan mereka.


Karena hal tersebut masih menjadi ranah Pemkab Sukoharjo dalam hal ini Bupati sebagai pimpinan tertinggi Pemkab Sukoharjo.

"Saat ini belum masuk tahapan Pilkada, jadi Bawaslu tidak berhak memeriksa ASN. Jadi Bawaslu memanggil ASN itu salah sasaran," kata Bupati Sukoharo Wardoyo Wijaya, pada sejumlah awak media di ruangan Bupati Sukoharjo, Kamis (20/2/2020).  

Bupati bahkan menuding, Bawaslu terlalu melancangi yang bukan kewenangannya. Apalagi saat disampaikan bahwa dasar atas pemanggilan yang dilakukan Bawaslu tersebut berdasar atas surat dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

"Kami tidak tahu kalau pemanggilan berdasar surat dari KASN, harusnya kan surat itu turun ke Pemkab Sukoharjo, kita yang memeriksa ASN yang diduga melanggar aturan, bukannya ke Bawaslu," imbuh Wardoyo.

Diketahui Bawaslu memanggil lima ASN, yakni AS (Setda), NH (Dispertan), MS (Dinsos), WAS (Guru) dan DW (Diskominfo). 

Dari lima hanya dua yang memenuhi panggilan, yakni WAS dan DW. ASN lainnya diakui Bupati, ia memerintahkan mereka untuk tidak datang, termasuk pemanggilan kedua yang dijadwalkan Jumat besuk.

"Bawaslu tidak fair. Entah ini pesanan siapa tidak tahu. Mereka harus tahu aturan juga, kalau ranah mereka setelah tahapan pendaftaran dan penetapan calon Bupati," tandasnya.

Bupati juga mengatakan semua kegiatan yang dilakukan tokoh tokoh Sukoharjo dalam rangka Pilkada, seperti teriakan yel yel dan memasang baliho termasuk aksi liar, belum resmi kampanye. Dan itu dianggap tidak menyalahi aturan, karena belum masuk tahapan pilkada.

"Saat ini masih bebas ngucapkan apa saja. Termasuk kegiatan kedinasan yang dimasalahkan, tidak ada yang menyalahi aturan," tegasnya.

Ditanya mengenai Sekda Pemkab Sukoharjo Agus Santosa yang masih ASN namun gambar nya sebagai cakal calon wakil bupati tertampang dibanyak tempat, Bupati Sukoharjo mengatakan ASN juga berhak mencalonkan diri sebagai wakil Bupati.

"Saat ini Sekda belum sebagai bakal calon bupati atau belum tentu jadi calon wakil bupati yang resmi diusung dari Partai tertentu, belum mendaftar di KPU dan belum ditetapkan. Jadi sah saja ia pasang foto, karena ASN boleh dan berhak mencalonkan diri," imbuhnya.

Bupati Wardoyo bersikukuh ia dan jajarannya sudah paham aturan mengenai netralitas ASN, ASN dalam hubungannya dalam Pemilu, dan sudah menaatinya.

"Dengan adanya pemanggilan Bawaslu dan pemberitaan ini, kami merasa dirugikan, karena kami paham aturan," tandasnya.