Bupati: Rubicon Jadi Kendaraan Dinas Tak Langgar Aturan

Bupati Karanganyar Juliyatmono tidak ingin menimbulkan konflik berkepanjangan terkait Jeep Wrangler Rubicon senilai Rp1,98 miliar  yang akan digunakan menunjang mobilitasnya sehari-hari sebagai mobil dinas.


Rencananya di bulan Desember ini mobil asal pabrikan Amerika sudah tiba di Karanganyar.

Menurutnya, pilihan menggunakan mobil jenis tersebut tidak melanggar aturan. Mobil itu juga akan berfungsi menunjang aktivitas dinas sebagai bupati untuk melayani masyarakat.

"Gak ada yang dilanggar (proses pengadaan), ini sesuai aturan. Apalagi CC juga 2000. Karena sudah sesuai dan tidak melanggar ya lanjut," jelas Juliyatmono, Jumat (6/12) sore.

Dia menambahkan, alasan memilih merk tersebut karena medan berada di lereng gunung Lawu.

Ada beberapa wilayah yang berada di ketinggian dan dirasa paling cocok digunakan adalah mobil jenis tersebut.

Menyikapi polemik tersebut Juliyatmono meminta agar bisa melihat dengan obyektif.

Dia menegaskan, selama ini kebijakan pemerintahannya selaku mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

"Hal-hal yang bersifat publik, menyangkut kepentingan rakyat itu yang kita nomor satukan, kita utamakan, didahulukan," tegasnya.

Terpisah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Karanganyar, Dwi Cahyono menyebut semua proses tender sudah dilalui. Bahkan, prosesnya dilakukan ulang hingga beberapa kali.

Pasalnya ada satu penawar namun tidak memenuhi syarat dan dilakukan tender ulang lagi sampai empat kali.

"Terakhir ada pemenang lelang kendaraan dinas tersebut, nilainya sebesar Rp1,989 miliar," pungkasnya.