Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan Anggota Silat di Karanganyar Ditangkap

Tim penyidik bersama pelaku usai diamankan di rumahnya Humas Polres
Tim penyidik bersama pelaku usai diamankan di rumahnya Humas Polres

Pelarian T (50) pelaku penganiayaan anggota silat di Karanganyar berakhir sudah. Dua lamanya berhasil mengecoh polisi, ia akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar.


Penangkapan warga Desa Tugu, Kecamatan Jumantono ini merupakan bagian dari keberhasilan Operasi Aman Candi 2025 yang bertujuan memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Karanganyar.

Diketahui T terlibat tindak penganiayaan terhadap AAS warga Polokarto Sukoharjo pada Jumat (26/5/2022) silam. Selanjutnya T melarikan diri ke Papua dan bekerja di sana. 

T kemudian diamankan di rumahnya pada Rabu (14/5) oleh tim gabungan dari Unit Resmob dan Unit 3 Satreskrim. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan kini tengah diperiksa di Mapolres Karanganyar.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu, korban yang merupakan anggota salah satu perguruan pencak silat datang ke rumah pelaku untuk menyampaikan keinginannya keluar dari organisasi. 

Dalam pembicaraan tersebut, pelaku menyatakan bahwa ada sejumlah konsekuensi yang harus dipenuhi korban, termasuk pengembalian atribut serta denda sebesar Rp 50 juta. 

Ketegangan meningkat setelah korban menolak syarat tersebut, hingga akhirnya pelaku melakukan kekerasan fisik.

Korban mengalami luka cukup serius, terutama di bagian mulut, dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Sukoharjo. Meskipun pelaku sempat meminta maaf, proses hukum tetap berjalan.

“Kasus ini tetap kami lanjutkan meski permintaan maaf telah disampaikan. Ini menyangkut tindak pidana umum,” jelas PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M. Sulistiawan Abdillah, Jumat (16/5).

Pelaku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2023. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menemukan dan menangkap pelaku.

“Kami tidak akan membiarkan kasus kekerasan berlalu begitu saja, seberapa lamapun waktunya. Siapa yang melanggar hukum tetap akan kami tindak,” tegas Iptu Sulis.

T kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban saat kejadian telah diamankan pihak kepolisian.

Polres Karanganyar kembali mengingatkan masyarakat untuk menghindari penyelesaian konflik dengan kekerasan. 

“Selesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan jalur musyawarah. Kekerasan hanya akan membawa pada proses hukum,” pungkasnya.