Buron Penggandaan Uang Dicokok Polisi Saat Resepsi Ijab Anaknya

SHW Alias Agus (51) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo , Kabupaten Karanganyar, Jawa tengah, dicokok polisi saat acara resepsi pernikahan anaknya. Hal itu terjadi karena SHW menjadi buron atas kasus penggandaan uang di wilayah Wonogiri, yang telah merugikan korbannya bernama Yakob Haprekunary (46) warga Jl. Duku No. 29, Kelurahan Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Rp100 juta rupiah.


‘’SHW berhasil dibekuk pada hari Sabtu (6/11) di acara resepsi anaknya yang bertempat di Omah Cabe, Jl.Raya Dongkolan, RT 1 RW 2 kuncen, Delanggu, Klaten,’’ kata Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Suwondo, Rabu (10/11/2021)

Menurut AKP Suwondo, SHW  terduga pelaku penipuan penggelapan yang terjadi pada Hari Selasa Tanggal 26 Oktober 2021,  di Hotel Diafan Wonogiri.

Awal mula, pada  hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 Wib Pelapor bersama  SHW ke hotel Diafan Wonogiri dengan tujuan untuk menggandakan uang seratus juta rupiah. Setelah sampai hotel Diafan Pelapor langsung membuka dua kamar. Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021  Pelapor di ajak  SHW alias Agus untuk menjemput temannya yang bisa menggandakan uang  bernama Wali.

Setelah bertemu mereka kembali ke hotel dan Pelapor memberikan uang  seratus juta rupiah kepada Wali, kemudian dilakukan prosesi ritual penggandaan uang. Uang milik Pelapor dimasukan ke dalam kantong plastik yang ada bunga dan sesajennya, setelah itu Pelapor di beri bungkusan  oleh Wali yang konon berisi uang. Bungkusan tersebut baru boleh dibuka setelah sampai di depan kasir bank.

Namun saat dibuka kasir bank hanya berisi uang 400 ribu rupiah dan potongan kertas. Sadar tertipu, korban kemudian melapor ke polisi. Atas laporan tersebut semua pelaku sudah berhasil dibekuk polisi.