Butuh CCTV Keamanan Wilayah, Warga Semarang Dapat Ajukan ke Kelurahan atau Kecamatan 

Diskominfo Kota Semarang Mempersilahkan Warga Di Kampung Bila Ingin Memasang Di Wilayahnya Atau Butuh Tambahan CCTV Keamanan Wilayah Mengajukan Pemasangan Ke Kelurahan Atau Kecamatan. Foto: Dicky A Wijaya/RMOLJateng
Diskominfo Kota Semarang Mempersilahkan Warga Di Kampung Bila Ingin Memasang Di Wilayahnya Atau Butuh Tambahan CCTV Keamanan Wilayah Mengajukan Pemasangan Ke Kelurahan Atau Kecamatan. Foto: Dicky A Wijaya/RMOLJateng

Dalam menunjang program pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) untuk keamanan wilayah tingkat kampung dan RT, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang mengajak warga Kota Semarang yang ingin kampungnya memiliki CCTV keamanan wilayah dapat mengajukan pemasangan mandiri sendiri-sendiri.

Kepala Bidang Pengelolaan Infrastruktur Diskominfo Kota Semarang, Agung Putranto, mengatakan, bagi wilayah yang butuh CCTV dapat mengajukan ke kelurahan atau kecamatan setempat. Tentunya, masyarakat yang harus proaktif melaporkan jika kampung atau wilayahnya membutuhkan Cctv. 

"Untuk pengajuan CCTV sudah bisa diajukan warga sejak 2023 sebenarnya per wilayah. Jadi, masing-masing kecamatan dan kelurahan syaratnya mendaftarkan ke RT-RW pengembangan. Sehingga (pengajuan akan-red) difasilitasi kelurahan, wilayah mana saja yang butuh diajukan mendapatkan bantuan CCTV," jelas Agung, Jumat (02/0). 

Warga setiap wilayah yang ingin mengajukan agar kampungnya mendapat pemasangan CCTV tinggal melaporkan saja ke kelurahan atau kecamatan. Laporan itu akan diproses dan dilanjutkan proses survei lapangan. 

"Kita kemudian akan melakukan pengecekkan di lokasi dan apabila memungkinkan, kita pasang. Tapi (pemasangan akan-red) disesuaikan, berapa jumlah CCTV yang dibutuhkan sesuai tingkat kerawanan wilayah hasil survei," katanya.