- Wali Kota Semarang: Jaga Lingkungan dan Laut
- Perangkat Desa Jangan Takut Coba Hal Baru Untuk Perubahan Positif Bagi Desa.
- KPK Akan Bertindak Tegas Dalam Tangani Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Baca Juga
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rembang, Selasa (12/11) mengundang 25 Kepala Desa (kades) dari empat kecamatan terkait dengan pendataan ulang kawasan dan pemukiman kumuh.
25 desa dari empat kecamatan tersebut, merupakan desa desa yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Rembang Nomor 505/2803/2020, tentang Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
Karena penanganan kawasan dan pemukiman kumuh di 25 desa dalam lima tahun terakhir stagnan, maka Bappeda Rembang mengambil inisiatif mengundang para Kades untuk dilakukan update dan perkembangan penanganan kawasan dan pemukiman kumuh.
Kepala Bappeda Rembang Afan Martadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Rembang Afief Firmandha Hatn S. Kom di sela-sela acara pertemuan dengan para Kades kepada RMOLJateng, Selasa (12/11) menyatakan, kawasan dan pemukiman kumuh yang tertera di SK Bupati nomor 505 luasnya mencapai 547,23 ha pada tahun 2030, sekarang sudah menurun menjadi 250 an hektare.
"Kami memang mengundang para Kades untuk update data 25 desa yang masuk SK Bupati. Nanti akan kita tindaklanjuti usulan ke berbagai pihak baik pusat, propinsi, Pemkab Rembang maupun CSR perusahaan swasta untuk melakukan intervensi percepatan penanganan kawasan dan pemukiman kumuh," terang Amanda.
Manda menambahkan, ada tujuh indikator yang bisa dilakukan intervensi oleh stakeholder. Yakni, jalan lingkungan, sanitasi atau drainase, proteksi kebakaran, persampahan, air bersih dan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH).
"Kami memang tidak ada target kapan pengentasan kawasan dan pemukiman kumuh di 25 desa itu. Yang penting ada intervensi dari berbagai pihak," pungkas Manda.
Sukatmi dan Ahmad Riyanto, kedua Kades Waru dan Tasikagung berharap penanganan kawasan dan pemukiman kumuh ada bantuan dari Pemkab Rembang atau pihak lain. Karena jika hnya mengandalkan Dana Desa (DD) tidak mungkin bisa di selesaikan.
"Penerimaan DD kan terbatas. Dan persoalan intental di desa sudah sangat berat dan DD tidak mencukupi," terang Sukatmi.
- Last Minute, Mbak Ita Prioritaskan Kampung Kumuh
- Tahun 2024 Kawasan Kumuh Kota Pekalongan Berkurang 17,4 Hektar