Calon Independen Pilwakot Solo dan Pilkada Karanganyar, Sepi Peminat?

Ketua KPU Solo, Bambang Cristanto. Dian Tanti/RMOLJateng
Ketua KPU Solo, Bambang Cristanto. Dian Tanti/RMOLJateng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sejauh ini menyebut belum ada partai politik maupun calon independen yang datang untuk berkonsultasi terkait prosedur pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali Kota Solo. Sepi peminat?.


"Sampai saat ini belum ada yang berkonsultasi termasuk dari calon independen," ucap Ketua KPU Solo Bambang Cristanto, Kamis (25/4). 

Menurutnya, dalam aturan calon independen dalam Pilkada, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para bakal cabup-cawabup jalur perseorangan.

Dimana mereka wajib memenuhi syarat dukungan. Pemenuhan syarat dukungan itu diberi waktu mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Mereka harus mengumpulkan foto kopi KTP dari warga Solo untuk syarat  dukungan. Kemudian KPU Solo akan melakukan verifikasi dari setiap dokumen dukungan yang dilampirkan tersebut.

"Untuk pendaftaran bagi calon independen setidaknya harus mengantongi dukungan sebesar 8,4 persen dari jumlah DPT di Kota Solo," terang Bambang. 

Namun jumlah tersebut (DPT) bisa berubah, karena pihak KPU Solo sendiri akan melakukan pemutakhiran data. 

"Saat ini kami masih mengacu DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 439.009 pemilih," imbuhnya. 

Terpisah Ketua KPU Karanganyar Daryono juga menyatakan hal yang sama, dimana sampai saat ini belum ada calon dari independen yang akan maju dalam Pilkada Karanganyar. 

Dengan jumlah DPT Kabupaten Karanganyar sebanyak 707.967 orang, maka bakal calon perseorangan yang hendak maju pilkada 2024 harus mendapatkan 53.098 suara dukungan. 

Dukungantersebut juga harus tersebar di minimal 50% jumlah kecamatan atau 9 kecamatan di Karanganyar.

"Sampai saat ini belum ada yang berkonsultasi ke KPU Karanganyar," pungkas Daryono.