Bakal calon kepala Desa (Kades) apabila telah ditetapkan menjadi calon Kades pada 9 Desember mendatang tidak boleh mengundurkan diri.
- OPD di Salatiga Diminta Sinkronkan Program Kerja Terkait PKK
- Polres Semarang Adakan Apel Randis Tanpa Terkecuali
- Bupati Batang Gunakan Skema Financing untuk Perbaikan PJU di 457 Titik
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, Agus Winarno saat menyampaikan materi pada acara Bakohumas bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Senin (26/11) di gedung Graha Adiguna komplek Pendapa Dipokusumo Purbalingga.
Agus mengatakan, bakal calon Kades yang telah ditetapkan menjadi calon Kades tidak boleh mundur. Jika calon Kades mengundurkan diri setelah penetapan, yang bersangkutan akan dikenai sanksi berupa denda uang Rp 25 juta.
Peraturan tersebut dibuat bukan untuk menakut-nakuti melainkan lebih kepada terganggunya panitia Pilkades mulai dari proses pencetakan kertas suara hingga Panlak di Desa.
Peraturan itu dibuat guna mengantisipasi terganggunya kinerja pamitia akibat mundurnya calon Kades. Makanya jangan sampai ada yang mundur kalau tidak ada yang mau didenda sampai Rp 25 juta," kata Agus.
Agus menambahkan, Pilkades serentak Purbalingga yang ada di Purbalingga juga memiliki aturan tidak mengakomodasi calon tunggal. Aturan Pilkades menyebutkan minimal ada dua calon Kades dan maksimal lima calon Kades.
Jika pada saatnya penetapan hanya terdapat satu calon, maka Pilkades akan ditangguhkan dan Bupati akan menunjuk penjabat kepala Desa sampai masa Pilkades serentak dilaksanakan lagi dua tahun mendatang. Lain cerita jika calon lebih dari lima, maka Panlak akan melakukan tes guna menggugurkan calon hingga hanya tersisa lima calon.
Yang berpotensi calon tungga Desa Gandasuli dan Bajong. Jika sampai perpanjangan 20 hari masa pendaftaran tetap calon tunggal, ya apa boleh buat ditangguhkan," imbuhnya.
Agus juga menuturkan dari 184 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak 16 Desember mendatang, ada satu Desa yang akan melakukan pemilihan antar waktu yaitu Desa Tlahab Kidul Kecamatan Karangreja. Diketahui, Warjono, Kades Tlahab Kidul meninggal dunia pada 1 Agustus lalu dikarenakan sakit.
Tlahab Kidul akan melakukan PAW( Pemilihan Antar Waktu) dengan mekanisme Musdes (Musyawarah Desa). Saya berharap Pilkades serentak mendatang akan berlangsung aman damai serta kondusif demi kemaslahatan bersama," katanya.
- Bupati Ischak Akan Perbesar Alokasi Belanja Infrastruktur Tegal
- Petakan Potensi, Pemkab Rembang Dorong Peningkatan Investasi Pertanian
- Bupati Demak Resmikan Pembangunan Rumah Apung di Desa Timbulsloko