Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap meng-'awasi' langsung kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, guna menakan tindakan koruptif.
- Banjir Kudus Paksa Ratusan Warga Demak Mengungsi
- Polres Kendal Tutup 3 Exit Tol
- DPRD Kota Dorong Percepatan Penanganan Sungai Pasca Banjir
Baca Juga
Pengawasan dilakukan dalam tiga 'cara', yakni pemberian penekanan dan mereview terhadap beberapa program di Kota Semarang.
"Kelanjutannya mudah-mudahan hari ini bisa meningkatkan perbaikan tata kelola barang dan jasa di Kota Semarang," kata Direktur Koordinasi & Supervisi Wilayah 3 KPK, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Bahtiar Ujang Purnama usai melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah kota Semarang di Ruang Loka Krida Lantai 8, Gedung Moch Ikhsan, Kompleks Balai Kota Semarang, Kamis (28/3).
Menurut Ujang, langkah pendampingan ini dilakukan mengingat Kota Semarang mendapat nilai yang tinggi dalam skor Survey Penilaian Integritas (SPI) yang mencapai nilai 74.
Sehingga, kata mantan Kapolresta Bogor Kota itu, menjadi perhatian lembaga antirasuah itukarena nilai tersebut masuk kategori waspada.
"Tugas dari pimpinan KPK kepada kami untuk memberikan langkah penguatan dan perbaikan daerah-daerah yang nilai SPI masih cukup rentan terhadap tindak pidana korupsi," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, koordinasi bersama KPK tentang pencegahan korupsi selalu digencarkan melalui Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi (Tepra) tiap bulan.
"Kami menyampaikan terima kasih, yang disampaikan KPK ini, setiap bulan juga sudah saya ingatkan ke teman-teman, kalau dibilang saya selalu mengingatkan mana harus jalan, mana yang tidak," katanya.
Dia berharap adanya pendampingan yang diberikan KPK tersebut dapat meningkatkan pentingnya upaya mencegah praktik koruptif.
Salah satunya mengelola dengan baik dan terbuka pada proses pengadaan barang dan jasa.
"Mungkin dari sisi internal belum tentu didengar, dengan adanya KPK yang memberikan arahan-arahan, teknik teknisnya bagaimana, caranya terkait pengadaan barang dan jasa jadi ilmu yang harus ditaati dan dilaksanakan," katanya.
Pada tahun ini, pihaknya juga telah menyampaikan kepada Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK bahwa Pemkot Semarang telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi.
Seperti di antaranya, menetapkan prosedur operasional standar (SOP), petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), termasuk edaran wali kota terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
"Kami juga sudah nyuwun (meminta-red) kepada Pak Bahtiar untuk bisa direview setiap sebulan, dua bulan, tidak harus offline seperti ini, tetapi bisa via zoom (telekonferensi video-red)," tuturnya.
- Pagar Laut, Panggung Atau Penjara Untuk Siapa (4-Habis)
- Tak Penuhi Panggilan KPK, Walkot Semarang Mbak Ita Ternyata Dirawat Di Rumah Sakit
- Puji Mbak Ita di Depan Jamaah Ngemplak Simongan Bersholawat, Gus Huda: Wanita Tiangnya Negara