Penasaran dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pelabuhan TPI Tegalsari, Direktur BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo datang langsung ke lokasi. Ia menemui para nelayan hingga pedagang di wilayah Pantura Kota Tegal itu.
- Beras di Grobogan Alami Kenaikan Signifikan
- Sorgum: Alternatif Pangan Menguntungkan di Tengah Tantangan Pertanian Padi Demak
- Bank Indonesia Lengkapi Perpustakaan dengan Pojok Braille
Baca Juga
" Kepesertaan di sini sudah baik, walaupun belum semuanya. Namun, ini bisa dijadikan sebagai contoh kepada nelayan atau pedagang lainnya di sekitarnya," kata Anggoro, Rabu (27/9).
Kedatangannya sebagai momen mempererat hubungan dengan para peserta dari sektor pekerja informal. Lalu, pihaknya juga menyerahkan santunan pada ahli waris peserta yang baru mendaftar lima hari.
Pekerjaan peserta itu seorang Anak Buah Kapal (ABK) Tegal yang meninggal lima hari setelah mendaftar. Almarhum mendaftar pada 21 Mei 2023, dan meninggal di laut pada 26 Mei 2023.
Anggoro Eko menyebut hal itu adalah contoh perlindungan dari negara untuk warga negaranya. Namun, tantangannya adalah terus mengedukasi masyarakat pentingnya menjadi peserta BPJamsostek.
Kedatangannya itu juga didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Rina Sofiyya, Kadisnakerin Kota Tegal, R Heru Setyawan dan Kepala Pelabuhan Tegalsari, Tuti
"Kami juga menyampaikan, meski jangan sampai terjadi, bahwa pekerja pelabuhan atau nelayan tidak terlepas dari risiko dari kecelakaan kerja," ucapnya.
Ia menyebut menjadi peserta bisa sesuai slogannya yaitu "Kerja Keras, Bebas Cemas".
Anggoro menyebut tidak ada batasan harus lima hari menjadi peserta untuk mendapat manfaat dari BPJamsostek. Siapapun yang mendaftar, pada hari itu juga sudah tertanggung pemerintah.
Saat ini, jumlah pekerja informal di Indonesia yang menjadi peserta BPJamsostek mencapai 6 juta orang. Profesinya bermacam-macam mulai dari nelayan, petani, ojek online dan sebagainya.
"Padahal kita tahu bahwa pekerja Indonesia itu total ada 100 juta dan 60 persennya adalah sebagai pekerja informal. Artinya Baru 10 persen, yang baru sadar akan perlindungan ini," jelasnya.
Di sisi lain, Kadisnakerin Kota Tegal, R Heru Setyawan menyebut Pemkot Tegal punya program Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan atau Mas Dedi Memang Jantan. Tujuannya sama adalah agar para pekerja punya kesadaran untuk melindungi diri dari kecelakaan kerja.
"Karena pekerjaan apapun itu pasti memiliki risiko mengalami kecelakaan kerja yang bahkan sampai meninggal dunia," ujarnya.
Program itu mendorong perlindungan untuk para pekerja rentan yang penghasilannya hanya cukup untuk sehari-hari. Tiap PNS/PPPK diminta
melindungi pekerja rentan untuk 6 bulan.
"Kami juga bergerilya kepada perusahaan di Kota Tegal barang kali ada CSR yang bisa membantu mereka pada program itu," jelasnya.
- Hadiri Jateng Halal Fair, Wagub Ingatkan Pentingnya Potensi Halal dan Ekonomi Syariah
- Kerugian Masyarakat akibat Investasi Ilegal Rp117,4 Triliun
- SMOR Dukung Akselerasi Wirausaha BUMDes