Curi Motor Di Kantor FIF, Dua Pemuda Dihukum 8 Bulan

Dua pelaku pencurian motor Honda Beat ESP CW di Kantor FIF, Dua Terdakwa Dihukum Delapan Bulan Federal International Finance (FIF), Bayu Ardiyanto dan Surya Setyadi, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.


Hal itu diungkap oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Semarang, Noerma Soejatiningsih RR.

Dia menerangkan, kedua terpidana dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.

"Hakim memerintahkan kedua terdakwa membayar biaya perkara Rp. 2 ribu. Dia juga memerintahkan keduanya tetap ditahan," kata Noerma, Senin (19/8).

Noerma menambahkan sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah merugikan FIF.

"Hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan tak akan mengulanginya lagi," tambahnya.

Vonis hakim lebih rendah delapan bulan, dari tuntutan jaksa Kejari Semarang M Supriyanto, yakni satu tahun dan empat bulan penjara. Atas vonis hakim tersebut, jaksa Supriyanto menyatakan, menerimanya. Begitu juga dengan Bayu dan Surya yang tak mengajukan banding atas putusan itu.

Tindak pidana pencurian itu dilakukan terdakwa pada 8 Februari 2019 sekitar jam 11.45 di halaman parkiran kantor FIF, Jalan Pamularsih Nomor 71 Semarang.

Keduanya mengambil satu unit motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi H-2563-BFG yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yakni PT FIF. Selain Eko Budi, majelis hakim yang menangani sidang itu adalah Dr Eddy Parulian Siregar dan Dewi Perwita Sari.