Curi Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

Petugas Unit Reskrim Polres Sragen berhasil membekuk dua remaja yang terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Sumengko, Kelurahan Sragen Tengah pada hari Rabu (2/1/19) sekira pukul 12.00. Dua pelaku dapat di bekuk kurang dari 10 jam setelah beraksi.


Kapolres Sragen AKBP Yimmi Kurniawan menerangkan dua pelaku masing-masing Taufik Kurahman (17) dan Anggita Rista, keduanya warga Karang Malang, Kabupaten Sragen. 

Mereka ditangkap karena terbukti melakukan curanmor Kawasaki milik Anang Sumbodo (48) warga Sumengko, Kabupaten Sragen yang hilang saat di parkir di halaman rumah.

"Setelah menerima laporan dari korban, anggota reskrim langsung bergerak, dan mendapat informasi bahwa kendaraan dengan ciri-ciri sesuai laporan korban melewati jembatan Sungkul Plumbungan dan setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin identik," ungkap Yimmi kapada RMOLJateng, Kamis (3/1/2019).

Yimmi menambahkan, pengungkapan curanmor tersebut berkat kejelian anggotanya dalam melakukan penyidikan termasuk kepada rekan korban yang sering main ke rumah. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita motor kawasaki  dan beat yang diduga hasil dari kejahatan.

"Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan, apakah ada TKP  lain," pungkasnya.