Dalam 20 Hari, Polres Pekalongan Kota Bekuk 5 Pengedar Sabu 

Dalam waktu 20 hari, jajaran Sat Resnatkoba Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk lima pengedar. Kelima tersangka itu berasal dari empat kasus tindak pidana narkoba. 


"Ini merupakan hasil dari pelaksanaan operasi bersinar candi yang telah selesai dilaksanakan kurun waktu kurang lebih 20 hari, dari mulai tanggal 9 sampai dengan 28 Maret," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi di serambi Mapolres, Selasa (4/4). 

Ia menyebut seluruh barang bukti pengungkapan kasus tersebut adalah sabu. Total barang bukti yang disita sejumlah 13, 12 gram sabu. 

Barang bukti terbanyak dari satu tersangka, sebesar 8,51 gram sabu. Tersangka berinisial SP, ditangkap di belakang hotel Horison. 

AKBP Wahyu Rohadi menyebut jumlah kasus melebihi target yang ditetapkan Polda Jateng. Pihaknya bisa mengungkap 4 kasus dari 3 target operasi. 

"Seluruh tersangka statusnya pengedar dan hasil tes urinnya positif," jelasnya. 

Pihaknya menjerat tersangka denan Pasal  114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dari  undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun. 

Seorang tersangka SP, mengaku bertugas untuk mengirim paket sabu. Bayarannya, per tempelan di satu alamat sebesar Rp 50 ribu. 

"Sampai saat ini, saya sudah 20 tempelan. Dikirim sabu dari orang, komunikasi lewat hape belum pernah ketemu,"ujarnya.