Dana Desa untuk BLT, DPRD Batang Minta Bupati Buat Peraturan

Anggota DPRD Kabupaten Batang, Yuswanto meminta Bupati Wihaji membuat aturan rinci penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).


Ia menuturkan, aturan rinci itu perlu agar tidak ada penyalahgunaan dana desa oleh pengguna anggaran.

"Perlu ada peraturan Bupati yang rinci agar ke depan tidak ada masalah. Para kepala desa juga merasa terlindungi," katanya ditemui di terminal Banyuputih, Sabtu (18/4).

Puluhan ribu warga Batang terdampak pandemi covid-19 bakal mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari anggaran dana desa.

Kepala Dispermades Kabupaten Batang, Agung WB menuturkan dana desa bisa dialokasikan untuk BLT.

Ia merinci jumlah anggaran sana desa yang digunakan untuk BLT mencapai Rp53,56 miliar.

"Warga yang terdata oleh pemerintah desa akan mendapat bantuan Rp 600 ribu perbulan, selama tiga bulan," katanya.

Jumlah penerima BLT berdasarkan laporan perangkat desa mencapai 29.762 kepala keluarga. Penyaluran bantuan mulai bulan April, Mei hingga Juni.

Ia memastikan penerima bantuan dari dana desa tidak akan dobel dengan penerima bantuan dari pemerintah pusat.

"Penerima bantuan berasal dari 239 desa di Kabupaten Batang," jelasnya.