Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (8/6).
- Pemkot Semarang Buat Program Garang Asem
- Ditemukan Kasus DB, Anggota Bhabinkamtibmas Polres Kebumen Turut Lakukan PSN
- CFD Kota Solo Kembali Dibuka, PKL Disiapkan Lokasi Khusus
Baca Juga
Kedatangan Sekda ke Kemendagri apakah soal mutasi besar-besaran oleh Walikota Yuliyanto pasca lengser atau soal lain.
Kepada wartawan, Sekda Wuri yang juga Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan mengaku kedatangannya ke Kemendagri untuk persoalan aset daerah bukan soal polemik ASN.
"Saya ke Kemendagri kaitan aset daerah," kata Wuri Pujiastuti melalui pesan WhatsApp (WA).
Saat ditanya, apakah akan ada pembahasan khusus di internal pejabat eksekutif terkait rotasi, mutasi dan promosi ASN, Wuri menjelaskan jika saat ini seluruh pernyataan yang berhak memberikan statemen adalah Pj Wali Kota.
"Arahan Bapak Pj (Wali Kota) sudah ditegaskan yang berhak stetment di media Bapak Pj, saya ikuti kebijakan beliaunya," tandasnya.
Ia kembali menjelaskan, jika dirinya bermaksud menjaga kondusifitas pemerintahan Salatiga. Sehingga, tidak hanya perihal persoalan yang saat menjadi pembicaraan hangat dilingkungan Pemkot Salatiga yakni rotasi, mutasi dan promosi ASN.
"Saya menjaga kondusifnya pemerintahan Salatiga. Tidak hanya perihal ASN, intinya pemerintah supaya kondusif dibawah arahan Bapak Pj. Wali Kota," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Salatiga Prasetya Ichtiarto menyebutkan jika memang ada evaluasi, bukan tidak mungkin persoalan ini dibawa ke Kemendagri. Termasuk, mengantisipasi adanya gugatan.
Untuk mengembalikan posisi para ASN yang 'terzholimi', semua tergantung hasil evaluasi.
"Bisa terjadi (dikembalikan ke posisi yang semestinya), karena dinamika kepegawaian itu kompleks dan bisa terjadi seperti itu. Masalah ada intervensi politik 'ya' monggo, saya melihatnya dari birokrasi," ungkap Prasetya.
Kembali lagi, akunya, Pembina Kepegawaian itu ada pada Wali Kota. Jika ada evaluasi, meski Pj Wali Kota telah diwanti-wanti Gubernur tidak boleh melakukan pemindahan ASN namun bisa saja diajukan ke Menteri Dalam Negeri.
"Saat ini, belum ada evaluasi. Tapi kalau ada delegasi, akan kita evaluasi. Termasuk kalau ada gugatan, gugatannya apa dulu, tentunya gugatan itu akan digodok," imbuhnya.
Lepas dari itu semua, Prasetya mengharapkan jika mengadakan pemeriksaan khusus tujuannya tertentu, termasuk di lingkungan kepegawaian merekomendasikan kepada Wali Kota untuk melaksanakan promosi, mutasi dan rotasi jabatan sesuai regulasi
"Tentunya, kita perlu perubahan leardership dari sosok Pj Wali Kota saat ini. Namun kita tidak bisa memberikan tanpa Pj Wali Kota melihat kondisi di lapangan," sebutnya.
- Gubernur Jateng: Pemprov Dan DPRD Sinergi Perkuat Pembangunan Daerah Dan Nasional
- Hendi Targetkan Tahun Depan Semarang Kota Layak Anak Utama
- Wamen Ratu Ayu Dan Menteri Abdul Kadir Tandatangani MoU Untuk Songsong Indonesia Emas 2045