Dewan Pers Fasilitasi Konsep Pedoman Aktivitas Pers Mahasiswa

Unhas Menyusun Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa
Paparan Penyusunan Pedoman Implementasi Penguatan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa Bersama Universitas Hasanuddin Dihadiri Oleh Dewan Pers Sebagai Fasilitator, Sabtu (18/01). Istimewa
Paparan Penyusunan Pedoman Implementasi Penguatan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa Bersama Universitas Hasanuddin Dihadiri Oleh Dewan Pers Sebagai Fasilitator, Sabtu (18/01). Istimewa

Makassar – Dewan Pers memfasilitasi konsep Pedoman Aktivitas Pers Mahasiswa. Hasil dari konsep Pedoman Implementasi Penguatan Dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa Di Lingkungan Kampus, Sabtu (18/01) dipaparkan dalam pertemuan di Hotel Unhas, Makassar. Pedoman ini memuat berbagai aspek penting, seperti jaminan kemerdekaan pers kampus, peningkatan kompetensi, tata cara penyelesaian konflik pemberitaan, serta prosedur hak jawab.


Penyusunan naskah dilaksanakan oleh Direktorat Kemahasiswaan, Universitas Hasanuddin (Unhas), bersama lembaga pers mahasiswa (LPM).

Pedoman ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudsaintek).

Hadir langsung dalam acara ini adalah Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu dan Tenaga Ahli Dewan Pers Erick Tanjung. Dalam pemaparannya, Ninik menegaskan bahwa pedoman ini menjadi bagian dari tata kelola pers kampus yang profesional.

“Pers kampus tidak berdiri sendiri. Untuk menjadi profesional dan menghasilkan karya yang berkualitas, perlu tata kelola yang disepakati bersama sebagai dasar menuju jurnalisme berkualitas,” ungkap Ninik.

Ninik juga menekankan kembali pentingnya profesionalisme bagi pers kampus karena menjadi bagian dari empat syarat pers, yaitu demokrasi, asas praduga tidak bersalah, profesionalisme dan menaati 11 poin kode etik jurnalistik.

Lebih lanjut, Ninik menambahkan bahwa pembuatan pedoman ini menjadi benchmark atau acuan bagi perguruan tinggi lain dalam mengimplementasikan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati sebelumnya.

Direktur Kemahasiswaan Unhas, Abdullah Sanusi, Ph.D., menyampaikan bahwa pedoman ini merupakan tonggak sejarah baru bagi Unhas dalam mendukung aktivitas jurnalistik mahasiswa.

“Hari ini menjadi sejarah baru bagi Unhas yang telah menginisiasi lahirnya pedoman aktivitas jurnalistik di lingkungan kampus. Finalisasi konsep pedoman ini menjadi langkah awal yang baik. Ke depan, pedoman ini masih akan melalui proses harmonisasi hukum, uji publik, dan sosialisasi hingga menjadi aturan yang sah,” jelas Abdullah.

“Peningkatan kompetensi ini juga menjadi perhatian khusus. Untuk menjamin pelaksanaannya, sudah tertuang dalam pedoman mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh Unhas dalam meningkatkan kompetensi Persma (Pers Mahasiswa - red),” tambahnya.

Ia menegaskan, organisasi mahasiswa, termasuk lembaga pers mahasiswa merupakan bagian integral kampus, yang merupakan wadah pengembangan kegiatan kemahasiswaan yang keberadaannya secara resmi diakui dan disahkan oleh pimpinan universitas dan fakultas. Sebagai lembaga resmi di lingkungan kampus, tata kelola dibutuhkan agar organisasi mahasiswa tetap selaras dengan cita-cita universitas, termasuk tetap berpegangan pada kode etik mahasiswa.

Sebelum penyusunan draf pedoman, Unhas terlebih dahulu menggelar sosialisasi terkait PKS Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sosialisasi ini menghadirkan Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, pakar hukum Prof. Judhariksawan (Dosen Fakultas Hukum Unhas), dan pakar komunikasi Dr. Alem Febri Sonni (Dosen Ilmu Komunikasi Unhas).

Pembuatan pedoman ini juga difasilitasi LBH Pers Jakarta, LBH Pers Makassar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, serta para pegiat pers. Kehadiran perwakilan penggiat pers ini memastikan bahwa pedoman yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai perspektif dan memenuhi standar jurnalisme yang profesional di lingkungan perguruan tinggi.