Dewan Pers Memilih Komaruddin Hidayat Sebagai Nakhoda Di Era Disrupsi

Dewan Pers Memilih Komaruddin Hidayat Sebagai Nakhoda Di Era Disrupsi Dalam Suatu Acara Sederhana Di Hall Dewan Pers, Jakarta. Istimewa
Dewan Pers Memilih Komaruddin Hidayat Sebagai Nakhoda Di Era Disrupsi Dalam Suatu Acara Sederhana Di Hall Dewan Pers, Jakarta. Istimewa

Jakarta - Setelah melalui proses berliku yang berjalan secara independen, maka pada Rabu (14/05) dalam suatu acara sederhana, telah diadakan acara Serah Terima Jabatan kepada Dewan Pers Keanggotaan baru. Para Anggota Dewan Pers yang baru tersebut akan bertugas sepanjang periode 2025-2028.


Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang pers, ke sembilan Anggota Dewan Pers tersebut diperkenalkan kepada publik secara resmi setelah melakukan Serah Terima Jabatan dari Dewan Pers Keanggotaan periode 2022-2025 di Hall Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta.

Para anggota Dewan Pers memperkenalkan diri setelah selesai memilih Ketua dan Wakil Ketua di antara mereka. Mereka juga memilih untuk memimpin komisi sesuai dengan keinginan dan keahlian masing-masing.

Berikut adalah susunan dan posisi Anggota Dewan Pers (2025-2028):

  • Ketua: Komaruddin Hidayat
  • Wakil Ketua: Totok Suryanto
  • Ketua Pengaduan dan Penegakan Etik: Muhammad Jazuli
  • Ketua  Komisi Hukum: Abdul Manan
  • Ketua Komisi Pemdataan: Yogi
  • Ketua Komis Hubla: Niken W
  • Ketua Komisi Digital: Dahlan Dahi
  • Ketua Komisi Pendidikan: Busyro Muqodas
  • Ketua Komisi Komuninasi: Maha Eka

Ke sembilan Anggota Dewan Pers tersebut akan langsung menghadapi berbagai dinamika serta fungsi-fungsi regulator di bidang pers sampai tiga tahun ke depan. Mereka juga harus menghadapi gonjang-ganjing yang terjadi akibat keputusan administrasi Ketua Dewan Pers periode 2022-2025 berkenaan dengan Persatuan Wartawan Indonesia, yang menjadi salah satu konstituen mereka yang tertua dan terbesar.

Para Anggota Dewan Pers juga harus segera memikirkan bagaimana memajukan sektor pers yang diguncang oleh berbagai kasus pemutusan hubungan kerja di perusahaan-perusahaan media, baik media cetak, media elektronik maupun media online serta gempuran media sosial yang mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pers secara keseluruhan.