Dewas BPJS Kesehatan: ASN Harus Pahami Hak dan Kewajibannya sebagai Peserta JKN

Unit Eselon I Kementerian Keuangan siap mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Ditjen PB) Provinsi Jawa Tengah, Sutyawan,  pada kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kantor Wilayah Ditjen PB Provinsi Jawa Tengah, menyatakan, melalui sharing session itu diharapkan ada umpan balik yang diberikan oleh perwakilan Unit Eselon I yang hadir.

"Sebagai organisasi yang berprinsip selalu terdepan, umpan balik tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan ke depannya,” ujar Sutyawan, dalam siaran pers, Kamis (11/8).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Regina Maria Wiwieng Handayaningsih yang berasal dari unsur pemerintah, yakni Kementerian Keuangan.

Wiwieng mengharapkan agar segenap ASN yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki pemahaman yang baik atas hak dan kewajiban sebagai peserta JKN.

"Kami membuka kesempatan untuk berdiskusi memberikan saran dalam perumusan kebijakan. Sebagai Dewan Pengawas, kami bertugas memberikan saran, nasihat, dan pertimbangan kepada direksi mengenai kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS Kesehatan,” ungkap Wiwieng.

Salah satu hal yang dibahas pada kegiatan tersebut adalah mekanisme pembaruan data kepesertaan pekerja dari lingkungan Kementerian Keuangan. Selama ini, pelaksanaan pembaharuan data dilakukan secara manual oleh fungsi kepegawaian dari setiap unit kerja. 

Untuk ke depannya, BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan diharapkan dapat menerapkan adanya bridging system yang memungkinkan integrasi proses pembaruan data antar kedua instansi tersebut, khususnya bagi anak pegawai yang berusia 21 tahun, masih kuliah dan belum menikah.

“Pegawai selama ini menyampaikan adanya perubahan data kepada fungsi kepegawaian, kemudian fungsi kepegawaian memperbarui database di sistem. Apabila perbaruan database di sistem ini bisa diintegrasikan maka baik pegawai dan fungsi kepegawaian tidak perlu lagi memperbarui ke BPJS Kesehatan. Ini yang diharapkan,” tambah Wiwieng.

Hingga saat ini, tercatat kepesertaan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara di Kota Semarang mencapai 151.098 jiwa, sedangkan untuk kepesertaan dari ASN mencapai 93.387 jiwa. Untuk total kepesertaan Program JKN sendiri sebanyak 1.668.028 atau 98,86% dari total penduduk.