Dianulir, Sigit Ibnugroho Tempuh Jalur Hukum

Sigit Ibnugroho Sarasprono pemenang dengan suara pemilihan calon legislatif DPR RI  tahun 2019 dari Dapil 1 Jateng  partai Gerindra akan menempuh jalur hukum terkait dibatalkanya sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum KPU.


Sigit yang didampingi oleh kuasa hukumnya akan mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Senin (23/9/2019).

Langkah ini Ia tempuh setelah KPU menetapkan Mullan Jamela cs termasuk Sugiono melalui surat bernomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.09-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Ini saya sudah di Jakarta. Rencananya besok pagi saya akan mendatangi PTUN Jakarta untuk memasukan gugatan," tegas Sigit Ibnugroho saat dihubungi RMOLJateng melalui ponselnya, Minggu (22/9/2019).

Kedatanganya ke PTUN ini lantaran Sigit terkena imbasnya setelah PN Jakarta Selatan nengabulkan gugatan Mullan Jamela cs termasuk wakil ketua Gerindra Sigit Ibnugroho yang kalah dalam pemilihan anggota DPR RI Dapil 1 Jateng yang meliputi kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal dan Salatiga.

Menanggapi hal tersebut Sigit berkomentar bahwa dengan cara ini DPP telah mengibiri kadernya sendiri dan ini menandakan bahwa demokrasi telah mati. Dengan cara seperti ini bisa berdampak nantinya akan diikuti oleh partai lain.

"Tidak ada kewarasan politik di partai Gerindra. Berarti kalau dapat suara satu bijipun kalau dekat dengan dewan pembina bisa dipastikan menang," pungkasnya.