Buka Rekrutmen Ulang PPK dan PPS, Segini Kuota Yang Dibutuhkan KPU Kudus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus Membuka Kuota Penerimaan 45 PPK Dan 396 PPS Untuk Pelaksanaan Plibup Kudus Dan Pilgub Jateng. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus Membuka Kuota Penerimaan 45 PPK Dan 396 PPS Untuk Pelaksanaan Plibup Kudus Dan Pilgub Jateng. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

Pascapenyelenggaran Pemilu 14 Februari 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerapkan kebijakan baru. Yakni penyelenggara Pemilu di tingkat pusat ini menginstruksikan rekrutmen ulang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024.

Merespon kebijakan baru tersebut, kini pihak KPU Kudus telah membuka pendaftaran rekrutmen PPK dan PPS yang akan bertugas saat Pemilihan Bupati Kudus dan Pemilihan Gubernur Jateng 2024.

“Pendaftaran PPK mulai dibuka tanggal 23 April dan PPS tanggal 5 Mei (05/05). Waktu pendaftaran dibatasi selama lima hari. Setelah Pemilu 2024, ternyata ada kebijakan baru dari KPU RI, bahwa ada rekrutmen ulang ulang PPK dan PPS untuk Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, Senin (22/04)

Dalam rekrutmen kali ini, kata Faisol, KPU membuka kuota 45 PPK dan 396 PPS untuk ditempatkan di wilayah Kudus. Untuk honor yang diterima anggota PPK dan PPS, besarannya sama dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu.

Faisol menyebut honor ketua PPK yakni Rp2.500.000 dan anggota Rp2.200.000. Kemudian untuk ketua PPS Rp1.500.000 dan anggota Rp1.300.000.

Sedangkan untuk tahap PPK penelitian administrasi rekrutmen PPK, yakni tanggal 4 Mei dan seleksi computer assisted test atau CAT tanggal 6 Mei.

Kemudian untuk PPS penelitian administrasi, diselenggarakan tanggal 3 Mei dan CAT tanggal 15 Mei.

Bagi peserta PPK dan PPS yang dinyatakan lolos, akan diumumkan sekitar akhir Mei 2024.

“Bagi calon PPK dan PPS yang ingin berkontribusi dalam pelaksanaan Pilkada 2024, dapat menyiapkan berkas mulai dari sekarang. Termasuk dengan syarat administrasi dan seleksi tulis,” terangnya.

Faisol menyebut, persyaratan mendaftar PPK dan PPS Pilkada 2024 antara lain minimal lulusan SMA atau sederajat. Selanjutnya tidak bergabung dalam anggota partai politik, warga negara Indonesia, minimal 17 tahun, jujur dan berintegritas.