Kantor hukum Budidjaja International Lawyers (BIL) kalah lagi di tingkat kasasi dalam perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melawan mantan stafnya.
- Polres Grobogan Tahan Lima Terduga Pelaku Penganiaya Anggota TNI
- Mengaku Kyai Sakti, Penipu Warga Banyumas Ditangkap Polisi
- Begal Yang Gasak Barang Berharga Berhasil Dibekuk Polisi
Baca Juga
Dilansir dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara kasasi nomor 367 K/Pdt.Sus-PHI/2022 telah diputus pada 19 April 2022.
“Klien kami dimenangkan kembali di tingkat kasasi. Salinan putusannya belum kami terima namun sudah tercantum amar putusannya di situs informasi perkara Mahkamah Agung bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima,” ujar Francine Widjojo, advokat pada Francine & Co. Law Office, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/4/2022).
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta dengan nomor perkara 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst, BIL selaku Tergugat dinyatakan telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir sehingga gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dengan verstek.
BIL dihukum untuk membayar kompensasi PHK pekerjanya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang cuti tahun 2020, upah proses dan THR tahun 2021 yang seluruhnya sejumlah Rp 146.148.429,00.
Selain itu, BIL juga diwajibkan memberikan slip gaji pekerjanya sejak diangkat menjadi karyawan tetap tanggal 1 Januari 2012 sampai bulan November 2020 serta surat keterangan pengalaman kerja.
“Kami berharap kantor hukum Budidjaja International Lawyers hormat dan patuh pada putusan pengadilan dan segera membayarkan hak-hak klien kami. Jika tidak dibayarkan, kami akan menempuh upaya-upaya hukum yang diperkenankan,” imbuh Francine Widjojo.
- Wali Kota Semarang Percayakan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Iwan Budi ke Polisi
- Polisi Split Berkas Kasus Penganiayaan Bocah 14 Tahun di Getasan
- Pengeroyokan Oleh Anggota PSHT Gara-gara Ejek-Ejekan Di Medsos, Korban Luka Berat