Satpol PP Kota Semarang seharusnya pada hari ini, Selasa (1/11) melakukan pembongkaran bangunan yang sudah di konsinyasi oleh Pengadilan Negeri (PN) untuk pembebasan lahan guna normalisasi Sungai Beringin.
- Gandeng PT Amura, Kemenkumham Jateng Dorong Pembinaan Kemandirian di Lapas
- Kasus Korban Penganiayaan Diikat Tali Di Kali Babon, Pelaku Akui Melawan Usai Dirinya Dibegal
- Kemenkumham Jateng Jajaki Alternatif Lahan Milik TNI Sebagai Rencana Relokasi Lapas Ambarawa
Baca Juga
Normalisasi Sungai Beringin yang merupakan salah satu solusi mengentaskan banjir di kawasan Mangkang dan sekitarnya memang masih terhenti lantaran masih ada beberapa lahan yang belum dibebaskan.
Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan pihaknya pada hari ini belum jadi melakukan eksekusi pembongkaran lantaran ada salah satu warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tidak terima jika lahan tersebut digunakan dalam bagian normalisasi.
Bahkan Satpol PP dihadapkan dengan salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang mengaku tidak menyetujui adanya pembongkaran lahan diwilayah tersebut.
Fajar menyebut melakukan koordinasi secara tertutup dengan salah satu ormas tersebut agar tidak menghalangi tugas Satpol PP dalam melakukan pembongkaran.
“Hari ini kami memang belum jadi melakukan eksekusi pembongkaran karena ada salah satu ormas mencampuri urusan dalam pembongkaran ini. Kami melakukan koordinasi dan nantinya kami akan tetap menjalankan eksekusi pembongkaran yang memang sudah direncanakan,” kata Fajar saat ditemui di lokasi eksekusi di Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tugu, Selasa (1/11).
Fajar menyebut hanya satu lahan seluas 940 meter persegi yang dihalang-halangi untuk dilakukan pembongkaran. Padahal lahan tersebut oleh BBWS Pemali Juanda sudah diajukan untuk mendapatkan uang penggantian yang sudah dikonsinyasi di Pengadilan Negeri.
“Yang berhak menentukan tanah terebut akan digunakan untuk normalisasi adalah pengadilan. Tapi salah satu pihak merasa memiliki, kami minta beliau untuk melaporkan tapi tidak mau. Kalau mau menggugat silakan saja,” jelasnya.
Fajar mengatakan jika pihaknya akan tetap melakukan eksekusi pembongkaran esok hari. Terkait dengan pihak-pihak yang tidak setuju, Fajar meminta untuk pihak tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Silakan menggugat tapi pembangunan tetap jalan, jangan membuat kami mundur terus untuk melakukan normalisasi. Kami akan tertibkan besok pagi,” tegasnya.
- Perempuan di Grobogan Tewas Dengan Tangan Kaki Terikat dan Mulut Dilakban
- Kasus PembunuhanSekretaris Gudang Ikan di Batang, Pengacara: Tersangka Mengaku Tidak Membunuh
- Warga Bakar Motor dan Hakimi Pelaku Curamnor, Satu Orang Kabur Terjun ke Sungai