Kasus dugaan pembunuhan sekretaris gudang Ikan di dukuh Pasirsari, kelurahan Karangasem Utara, kecamatan/kabupaten Batang, Penta Febrillia (24) terus berlanjut.
- Bentuk Satgas Cegah Kenakalan Remaja: Sekolah Dan Polisi Di Semarang Siap Cegah Kenakalan Remaja Terlibat Kriminalitas
- Sama Dengan Tuntutan Jaksa KPK, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
- Temuan Mengejutkan: Kepala Desa Termasuk Salah Satu Pelaku Perusakan Jembatan Megonten-Babad, Demak
Baca Juga
Pengacara tersangka, Salis Saiful Umar, Sihabudin Zuhri mengungkapkan pengakuan kliennya yang menyatakan tidak membunuh Penta.
"Dari pengakuan klien kami, dari hati, dia tidak melakukannya. Ini berat," kata Sihabudin usai rekonstruksi, Senin (13/9).
Ia mengatakan bahwa kliennya selalu menangis saat berbincang dengannya.
Sihabudin menyatakan akan berjuang maksimal di Pengadilan.
Ia juga mengatakan jika benar harus dikatakan brnar dan salah harus dikatakan salah.
"Kalau kami dalam mengatasi kasus, tetap harus sesuai drngan fakta, bukti dan saksi yang sah," katanya.
Adapun tersangka kasus dugaan pembunuhan Penta, Salis menjalani 39 adegan saat rekonstruksi.
Satreskrim Polres Batang enggan menanggapi pernyataan pengacara tersangka tersebut.
Kasatreskrim Polres Batang AKP Budi Santoso menyatakan tidak akan berdebat dengan pengacara dan akan menjawab di Pengadilan.
- Mahasiswi Pembuang Bayi Tak Ditahan, Kapolres Magelang Kota: Masih Labil
- Gelapkan BPKB dan Gunakan Dana Desa, Kades di Rembang Ditahan Polisi
- Pengusaha Wong Daniel Tersangka Pemalsuan Surat Dan Penipuan