Dihukum 17 Tahun Penjara, Kurir Sabu Asal Thailand Hanya Menangis

Tangis Wilaiwan Boonyiam, terdakwa kasus narkotika asal Thailand pecah saat mengetahui dihukum 17 tahun penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin (12/11).


Ketua majelis hakim, Aloysius Priharnoto Bayu Aji, menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 17 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata hakim membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1 miliar.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuh hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa usida terdakwa yang masih 22 tahun sebagai pertimbangan meringankan. Selain itu, hakim juga menimbamg bahwa terdakwa memiliki anak yang masih berusia 6 tahun.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal sama juga diungkap jaksa Sateno.

Sebelumnya, Wilaiwan dituntut jaksa selama 17 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Wilaiwan tertangkap di Bandara A. Yani, Semarang. Boonyiam kedapatan membawa sabu seberat 1,15 kilogram dalam tas punggung ransel merek Swiss Hear warna hitam pada Minggu (1/7) lalu.

Penyanyi Kafe berusia 22 tahun itu mengaku disuruh oleh seseorang di Thailand untuk berbelanja di Semarang guna keperluan bisnis. Dia dijanjikan upah senilai 1.500 USD atau setara Rp 21 juta.

Saat ditangkap, Wilaiwam membawa satu buah handphone merek Oppo warna putih, satu paspor, satu identitas warga negara Thailand, satu SIM Thailand, semua atas nama Wilaiwam Boonyiam serta uang tunai 500 USD.