Mabes Polri: Hadapi Begal Tidak Boleh Lembek

Belasan pelaku begal terpaksa ditembak mati oleh jajaran Polda Metro Jaya. Mabes Polri menganggap penembakan mati itu sudah sesuai prosedur.


"Kalau dia sudah mengancam harta atau mengancam jiwa seseorang, baik itu masyarakat atau petugas, maka kita juga harus melakukan tindakan tegas," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/7) dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL

Terlebih, sambung Setyo jika pelaku begal membawa senjata tajam dan api serta melawan saat akan dilakukan penindakan maka tembak mati dibenarkan bagi polisi.

"Kalau menghadapi yang begitu-begitu kita tidak boleh lembek, petugas dilindungi undang-undang, dan membawa senjata api, berdasarkan peraturan perundang-perundangan," terang Setyo.

Dia menjelaskan, aparat kepolisian diperbolehkan bertindak tegas ketika melaksanakan tugas. Itu pun tetap dalam pengawasan Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Jadi semua yang dilakukan teman-teman di lapangan itu kan mereka lakukan laporan kepada pimpinan. Propam melakukan audit apakah yang dilakukan ini sesuai dengan prosedur," pungkasnya.