Bobol Sekolahan Pemuda Ditangkap Polisi

Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di SD Negeri 4 Selakambang. Pelaku berinisial VYP (19) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang diamankan berikut barang buktinya.


Kapolsek Kaligondang AKP Imam Hidayat saat memberikan keterangan, Jumat (20/7/2018) mengatakan bahwa pelaku diamankan karena melakukan pencurian di SD Negeri 4 Selakambang, Kecamatan Kaligondang. Pencurian dilakukan tersangka pada Minggu (1/7/2018) malam.

Pencurian diketahui oleh pihak sekolah pada Senin (2/7/2018) pagi, saat itu penjaga sekolah hendak membersihkan ruangan, mendapati jendela ruang kantor dalam keadaan terbuka. Saat dilakukan pengecekan diketahui satu unit laptop dan satu buah tabung gas telah hilang. Selanjutnya pihak sekolah melapor ke Polsek Kaligondang.

"Mendapati laporan tersebut, Polsek Kaligondang langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, Unit Reskrim Polsek Kaligondang langsung melakukan penyelidikan," kata kapolsek.

Dalam penyelidikan didapat informasi adanya laptop yang dibeli seseorang dengan ciri-ciri identik milik SD Negeri 4 Selakambang yang hilang. Selanjutnya petugas mendalami penyelidikan hingga pelaku berhasil diketahui identitasnya.

"Setelah diketahui identitasnya, tersangka kita amankan tanpa perlawanan di rumah temannya wilayah Desa Selakambang Kecamatan Kaligondang, Kamis (19/7). Barang bukti hasil kejahatan juga turut kita amankan," kata kapolsek kepada RMOLJateng, Jum''at (21/7).

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R-5649-CC, 1 unit Laptop merk Wearnes berikut charger, 1 buah tabung gas 3 kilogram, 1 buah telepon genggam merk Samsung tipe J3 Pro, pwer bank merk Evercross, tas kain warna hitam, dompet warna cokelat berisi KTP, SIM C atas nama Sukhedi serta uang Rp 170 ribu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah dua kali melakukan pencurian di SD Negeri 4 Selakambang. Selain itu, ia juga mengakui melakukan 2 pencurian di tempat lain yaitu di warung dan cucian mobil di wilayah Desa Selakambang.

Kapolsek menambahkan, untuk sementara tersangka dan barang buktinya diamankan di Polsek Kaligondang. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.