Tiga hari terakhir pasca diizinkan beroperasionalnya kembali usaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, pengawasan ketat dilakukan pengelola dan Satgas Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Asosiasi Karaoke Bandungan (AKRAB).
- KPU Karanganyar Santuni Keluarga Dua Petugas Trantib TPS yang Meninggal Dunia
- Tak Sesuai Target, Progres Pembangunan Puskesmas Bulusan Baru 35 Persen
- Vaksin BIN Kembali Sasar 500 Pelajar desa Ngabeyan Kartasura
Baca Juga
Ketua AKRAB Pristiono kepada wartawan mengungkapkan, setiap 30 menit sekali pengelola/petugas kafe/karaoke akan mengecek dan 'mengintip' tamu yang datang di lubang kaca di pintu room.
"Jadi, kami tetap pengawasan ketat Prokes Covid-19 selama tamu datang. Yang pasti, saat datang Prokes harus dilalui terlebih dahulu termasuk menjalin indentitas tamu. Serta, setiap tiap 30 menit sekali pengelola dan Satgas Prokes AKRAB akan ngecek lewat lubang kaca di pintu room," kata Pristiono, saat melakukan patroli kesiapan beroperasionalnya karaoke di Bandungan, jelang akhir pekan, Sabtu (25/7).
Selain itu, Satgas Prokes AKRAB juga memastikan jika kegiatan jam operasional karaoke di Bandungan tidak ada yang melanggar yakni mulai pukul 18.00-22.00 WIB. Selebihnya harus tutup total.
Disinggung soal Pemandu Karaoke (PK)/Pemandu lagu (PL)/Ladies Club' (LC), Pristiono memastikan tidak diperbolehkan selama pandemi Covid-19.
"Untuk LC/PK/PL gelap sulit deteksinya, karena tamu bisa saja bawa teman wanitanya," imbuhnya.
Yang jelas, Satgas Prokes AKRAB rutin mengecek. Termasuk ketika ada yang lupa akan diingatkan dan tamu dibatasi maksimal 5 orang di dalam room.
"Diakhir kegiatan karaoke, penyemprotan disinfektan rutin dilakukan setiap selesai kunjungan dan ruangan di off kan selama 30 menit sebelum dipakai kembali," pungkasnya.
- Tingkat Konsumsi Ikan Rendah, Pemkab Sukoharjo Tebar 886 Ribu Benih
- Kasus Hilangnya Pegawai Bapenda, Hendi Sebut Iwan Budi Suka Hal Mistis
- 7 Perwira Polres Kebumen Dimutasi