Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) menggencarkan sosialisasi sertifikat elektronik sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.
- Diwacanakan Jadi Pegawai Pusat, Penyuluh Pertanian di Rembang Gembira
- Pembangunan Jalan di Wonogiri Ditunda
- Rawan Kecelakaan, Pemkot Semarang Mau ‘Ratakan’ Tanjakan Silayur
Baca Juga
Sertifikat elektronik merupakan terobosan modern bukti kepemilikan tanah yang lebih akuntabel, lebih menjamin kepastian hukum, dan lebih menjamin keamanan dokumen, jika dibandingkan dengan sertifikat analog yang selama ini telah diterbitkan dan dimiliki oleh masyarakat luas.
Kepala Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi mengungkapkan, dengan dokumen sertifikat elektronik, maka akan lebih menjamin kepastian hukum kepemilikan lahan, sebab dokumen elektronik akan lebih aman dibandingkan dengan dokumen sertifikat analog sebagaimana yang selama ini telah diterbitkan.
"Diharapkan dengan dokumen elektronik, maka di masyarakat yang dulu sertifikat analog, sekarang didata menjadi sertifikat elektronik, untuk lebih menjamin kepastian hukum," kata Sigit, seusai acara Sosialisasi Sertifikat Elektronik bagi kalangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kota Semarang di Poncowati Room, Hotel Patra. Kamis (30/5).
Sosialisasi diselenggarakan karena mulai 14 Juni akan segera diterapkan dan dilaksanakan sertifikasi elektronik di seluruh Indonesia.
Untuk Jawa Tengah sendiri, lanjut Sigit, ditargetkan sebanyak 13 kabupaten/kota sudah menerapkan sertifikat elektronik di tahun 2024 ini. Tahun berikutnya, disusul kabupaten/kota lain.
Penerbitan sertifikat elektronik menurut Sigit, bukan berarti sertifikat analog yang selama ini sudah dipegang dan dimiliki masyarakat sudah tidak berlaku.
Sertifikat lama/analog tetap berlaku sah, sepanjang tidak ada perubahan data. Misalnya tidak ada bagi waris ataupun pemindahan kepemilikan seperti jual beli.
"Sertifikat elektronik untuk yang baru didaftarkan. Sedangkan sertifikat analog tetap sah berlaku. Kalau ada bagi waris atau jual beli, barulah diberikan sertifikat elektronik," kata dia.
Sehubungan menjelang pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik ini pula, Sigit mengimbau agar masyarakat yang memiliki tanah untuk memastikan haknya dengan tanda-tanda batas yang jelas, dan merawat tanahnya.
"Ini untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan menghindari adanya sengketa," ujar dia.
- Pj Bupati Banjarnegara Deadline Huntap Sudah Berdiri Sebelum Puasa
- Diskominfo Karanganyar Gelar Literasi Digital, Ajak Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal
- Gubernur Jateng Siap Bereskan Jalan Rusak Jelang Mudik