Dinas Pendidikan Instruksikan Sekolah Tidak Mewajibkan Beli Seragam pada Murid Baru

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang memberikan instruksi kepada sekolah-sekolah yang ada di Kota Semarang untuk tidak mewajibkan orangtua siswa membeli seragam di sekolah.


Instruksi tersebut dikeluarkan karena beberapa sekolah negeri masih mewajibkan para siswa baru untuk membeli seragam dari sekolah. 

Bahkan instruksi tersebut diatur dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Semarang nomor B/420/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023 yang berlaku bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Dari pihak kami telah mengeluarkan instruksi kepada sekolah untuk tidak mewajibkan beli seragam bagi murid baru di sekolah,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, Kamis (6/7).

Bambang mengatakan seragam merah putih bagi sekolah dasar dan biru putih dan seragam pramuka untuk SMP bisa dibeli di luar sekolah. Sementara untuk seragam batik dan olahraga bisa dibeli di sekolahan.

“Karena kewajiban itu memberatkan siswa baru yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu,” pungkasnya.